Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Perbesar

Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas di Jakarta Timur

Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur

Pelaku Pelecehan Anak Disabilitas di Jakarta Timur

Jakarta – Kepolisian Resor Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap anak disabilitas yang terjadi di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut. “Rencana hari Senin akan dilaksanakan press conference,” kata Lina kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, menyatakan bahwa pihaknya telah memonitor perkembangan kasus pelecehan ini. Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur setelah laporan awal diterima.

Karya Warisan Budaya Indonesia Reog Ponorogo Mendunia

“Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya atau tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agustinus dalam wawancaranya dengan Antara.

Agustinus menegaskan pentingnya perlindungan bagi anak-anak, terutama anak-anak disabilitas, agar tidak menjadi korban kekerasan berulang. Ia juga menyoroti kondisi korban yang saat ini membutuhkan pendampingan psikologis intensif untuk membantu pemulihan mental pasca-insiden.

“Yang tidak kita inginkan adalah jangan sampai anak disabilitas ini menjadi korban lagi di masa mendatang. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Namun, Agustinus belum dapat menjelaskan kronologi lengkap dari kasus pelecehan tersebut. Ia menyebutkan bahwa informasi lebih rinci, termasuk inisial pelaku, kronologi kejadian, serta pasal yang disangkakan, akan diumumkan secara resmi pada konferensi pers hari Senin mendatang.

“Untuk inisial tersangka, kronologi, peristiwa, hingga pasal yang disangkakan akan dijelaskan oleh Polres pada hari Senin,” tuturnya.

Kasus ini telah memicu keprihatinan luas di masyarakat. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku agar memberikan efek jera dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak disabilitas dari ancaman serupa di masa depan.

Sebagai langkah preventif, Komnas PA berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan anak, baik melalui sosialisasi, edukasi, maupun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Keseriusan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Sosialisasi Lewat 9 Radio di Bojonegoro

19 September 2025 - 19:15 WIB

PM Qatar Desak Dunia Hukum Israel, Kecam Standar Ganda atas Genosida di Gaza

15 September 2025 - 09:14 WIB

Timur Tengah Memanas, Israel Lakukan Serangan ke Enam Negara

12 September 2025 - 14:03 WIB

Sjafrie Serahkan ke Panglima TNI soal Jenderal yang Datangi Polda Metro Jaya terkait Ferry Irwandi

10 September 2025 - 10:14 WIB

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

4 September 2025 - 17:43 WIB

Trending on Hukum