Karya Indonesia – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polres Metro Jaktim) menahan dua tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak disabilitas.
Kedua pelaku pemerkosaan anak disabilitas berinisial D alias O dan I kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur setelah kejahatan mereka terungkap.
“Para tersangka kasus anak disabilitas sudah dilakukan penahanan, 2 orang tersangka sudah ditahan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Licolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas
Sebelum diketahui sebagai kasus pemerkosaan, keluarga korban sempat mengira bahwa anak tersebut hilang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban dibawa oleh dua pria dewasa yang kemudian melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Menurut Kombes Licolas, kondisi pengawasan yang lemah terhadap korban menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
Korban, yang merupakan anak disabilitas, tidak mendapatkan perhatian penuh dari orang tuanya karena ibunya telah menikah lagi.
“Kronologinya, yang bersangkutan, ibunya menikah lagi, meninggalkan dia. Ibunya kurang perhatian terhadap dia, akhirnya dia ke mana-mana, tidak terjaga dengan baik.
“Selanjutnya ada pelaku 2 orang tertarik terhadap korban. Akhirnya terjadi persetubuhan, jadi sampai dilarikan, dibawa kabur,” jelas Licolas.
Koordinasi untuk Pemenuhan Hak Korban
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan telah berkoordinasi dengan lembaga terkait dan kementerian untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak berkebutuhan khusus dipenuhi.
Upaya ini mencakup pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus ini.
Menurutnya, pelaku telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Saat ini tersangka sudah ada di Polres Jakarta Timur. Pelakunya atau tersangkanya ada dua orang. Sesuai dengan laporan awal itu sudah jadi tersangka,” kata Agustinus.
Komitmen Perlindungan Anak Disabilitas
Agustinus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk anak disabilitas, yang rentan menjadi korban kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah untuk lebih peduli terhadap nasib anak-anak berkebutuhan khusus.
“Ini terjadi untuk anak disabilitas. Dan yang tidak kita inginkan adalah jangan sampai anak disabilitas ini juga akan menjadi korban lagi untuk langkah berikutnya,” ujar Agustinus.
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.
Pesan untuk Masyarakat
Kapolres Metro Jaktim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak, terutama mereka yang berkebutuhan khusus.
Pengawasan yang ketat serta komunikasi yang baik antara keluarga dan lingkungan sekitar dinilai dapat mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, tanpa terkecuali anak disabilitas, yang membutuhkan perlindungan ekstra dalam menghadapi tantangan dunia luar.