Karya Indonesia – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, menegaskan tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kualitas Pertamax yang dijual oleh Pertamina sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni memiliki Research Octane Number (RON) 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Terseret Kasus Korupsi , Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Heppy menjelaskan bahwa proses yang dilakukan di terminal utama BBM hanya berupa injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat, serta injeksi additive untuk meningkatkan performa produk Pertamax.
“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur ketat dalam pelaksanaan Quality Control (QC) dan distribusi BBM. Selain itu, seluruh kegiatan distribusi BBM juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas, dan dalam distribusinya juga diawasi oleh BPH Migas,” tambah Heppy.
Pertamina Komitmen Terhadap Tata Kelola yang Baik
Pertamina berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam penyediaan produk BBM yang dibutuhkan konsumen.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, juga membantah tuduhan adanya pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Menurut Fadjar, isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terkait pembelian BBM dengan kadar RON 90 dan RON 92, yang saat ini tengah disoroti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Lemigas,” kata Fadjar di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Fadjar menilai bahwa informasi yang beredar terkait pengoplosan BBM adalah keliru. Ia menyebut bahwa fokus Kejagung adalah pada pembelian BBM dengan kadar RON tertentu, bukan soal adanya oplosan.
“Di Kejaksaan, mungkin kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90, RON 92, bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar tersebar ada misinformasi di situ,” ucapnya.
Dengan penjelasan ini, Pertamina berharap masyarakat tidak perlu ragu terhadap kualitas BBM yang dijual di pasaran.
Perusahaan juga memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dalam setiap tahapan distribusi BBM.