Karya Indonesia – Panglima TNI, Agus Subiyanto menanggapi revisi undang undang TNI nomor 34 tahun 2004 yang saat ini dibahas DPR dengan pemerintah.
Agus Subiyanto mengatakan Revisi undang-undang TNI yang salah satu pasal mengatur keterlibatan TNI pada jabatan sipil sebagai upaya membantu pemerintahan dalam rangka percepatan program kerja pemerintahan.
“Keterlibatan tentara aktif dalam kementrian/Lembaga pemerintahan untuk membantu program-program pemerintah, sehingga terjadi percepatan-percepatan dalam rangka memajukan perekonomian negara,”terang Agus Subiyanto.
“Saat ini juga sudah banyak kerja sama Mou dengan kemententerian seperti misalnnya, KKP, Kementan, BUMN, Kemenkes yang artinya membutuhkan peran tantara aktif dalam membantu kerja-kerja pemerintahan,”jelas Agus Subiyanto.
Dengan adanya revisi undang-undang ini maka akan melegitimasi TNI dalam menempati jabatan diberbagai sector pemerintahan sebagai upaya membantu percepatan program pemerintahan.
Senada dengan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan kekhawatiran bukan persoalan menduduki jabatan sipil sehingga diindikasi keleluasaan TNI mengendalikan pemerintahan yang dianggap mengembalikan dwifungsi ABRI.
Namun, menurut TB Hasanuddin jika ini terjadi maka harus dibuatkan regulasi dan persyaratan terkait TNI aktif yang akan menempati jabatan dalam structural kementerian/Lembaga.
“Ini bukan soal kembalinya ke orde baru, tidak akan yang saya garis bawahi adalah jika ini terjadi kita harus membuat regulasi dan syarat dalam undang-undang mengenai penempatan TNI aktif di kementerian/Lembaga,”tegasnya.