Karya Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, membenarkan kedatangan tim KPK ke rumahnya. “Kami kooperatif dan mendukung penuh proses hukum ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Rincian Harta Kekayaan Ridwan Kamil
Berdasarkan laporan LHKPN terakhir ke KPK per 29 Februari 2024, total harta kekayaan Ridwan Kamil mencapai Rp22,7 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp3,3 miliar. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan (Rp17,8 Miliar)
21 aset tersebar di Bandung (18), Bandung Barat (1), Jakarta Selatan (1), dan Bali (1).
Luas bervariasi antara 19 m² hingga 3.480 m².
Alat Transportasi (Rp771,9 Juta)
7 kendaraan: 2 mobil (Hyundai Santa Fe 2017, Wuling Listrik 2022) dan 5 motor (Royal Enfield, Honda Beat, Kawasaki W175, Honda CBR, Vespa Matic).
Surat Berharga (Rp880 Juta)
Kas dan Setara Kas (Rp5,9 Miliar)
Harta Bergerak Lainnya (Rp467,1 Juta)
Utang (Rp3,3 Miliar)
Konteks Kasus Korupsi Bank BJB
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana iklan Bank BJB selama masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar (2018–2023). KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025, meski belum mengumumkan tersangka.
Respons KPK dan Publik
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti. “Proses ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” katanya.
Sementara itu, publik meminta KPK transparan dalam mengusut kasus ini. “Status Ridwan Kamil sebagai mantan pejabat tinggi dan calon gubernur DKI 2024 harus diusut tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho.