Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

Kasus Pencabulan Anak oleh Kapolres Nonaktif Ngada: Polisi Dalami Peran Perantara dan Penyebaran Video ke Situs Porno Australia

Perbesar

Kasus Pencabulan Anak oleh Kapolres Nonaktif Ngada: Polisi Dalami Peran Perantara dan Penyebaran Video ke Situs Porno Australia

Karya Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus mendalami kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman. Kasus ini mencuat setelah otoritas Australia menemukan video pencabulan yang direkam pelaku dan disebar ke situs porno di negara mereka.

Peran Perantara dalam Kasus Pencabulan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. Salah satu saksi berinisial F berperan sebagai perantara yang membawa korban kepada tersangka Fajar.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang berinisial F, yang kemudian disanggupi untuk menghadirkan anak tersebut,” kata Hendry dalam keterangan persnya, Rabu (12/3/2025).

F membawa korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun, ke salah satu hotel di Kota Kupang, tempat Fajar menunggu. Setelah bertemu, F menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari Fajar, sementara korban hanya diajak makan dan bermain oleh F. Di hotel tersebut, korban kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.

Penyebaran Video ke Situs Porno Australia
Setelah melakukan aksi bejatnya, Fajar merekam tindakan cabul tersebut dan menyebarkan video itu ke situs porno di Australia. Otoritas Australia yang menemukan video tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil analisis, lokasi kejadian diketahui berada di Kota Kupang, Indonesia.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan ini kepada pemerintah Indonesia, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dan Polda NTT. “Untuk videonya, Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” tambah Hendry.

Langkah Hukum Terhadap Fajar
AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, didampingi oleh Paminal Polda NTT.

Selain dugaan pencabulan anak di bawah umur, Fajar juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Statusnya sebagai Kapolres Ngada telah dicopot, dan kini ia nonaktif dari jabatannya.

Publik Minta Transparansi Penanganan Kasus
Kasus ini menuai sorotan publik karena melibatkan seorang perwira tinggi kepolisian. Aktivis perlindungan anak menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. “Kami meminta agar proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujar Maria Lestari, aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak NTT.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti menyebarluaskan konten pornografi anak, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman tambahan hingga 12 tahun penjara.

Komitmen Polda NTT
Hendry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi keadilan bagi korban,” katanya.

Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rudal Iran Gempur Situs Strategis Israel, Kediaman Keluarga Netanyahu Hampir Terkena Serangan

16 June 2025 - 10:12 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

11 June 2025 - 13:11 WIB

Komnas PA Banten Dorong Pendekatan Berbasis Hak Anak dalam Pembinaan Anak Bermasalah

19 May 2025 - 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Anti Premanisme dengan 999 Personel Gabungan di Jakarta

10 May 2025 - 11:36 WIB

Jember Berdikari Desak KPK Panggil Ulang Charles Meikyansyah dalam Dugaan Korupsi Dana CSR BI

6 May 2025 - 14:21 WIB

Trending on Hukum