Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Politik

Polemik Revisi UU TNI: Kemunduran Reformasi Sektor Keamanan?

Perbesar

Karya Indonesia – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI dan pemerintah menuai kontroversi besar.

Proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel mewah Fairmont pada 14-16 Maret 2025, serta isi draf RUU yang dinilai mengancam prinsip supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan, memicu kemarahan publik. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, organisasi masyarakat sipil, hingga pakar hukum tata negara mengecam keras langkah ini.

Kritik Publik terhadap Proses dan Substansi RUU TNI
Proses pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup dianggap tidak transparan dan melanggar semangat demokrasi.

Pemilihan lokasi di hotel mewah seperti Fairmont juga memicu pertanyaan soal sumber anggaran yang digunakan. Hal ini semakin memperburuk citra DPR dan pemerintah di mata publik.

Aksi protes yang dilakukan oleh Koalisi Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu (15/3) malam menunjukkan penolakan tegas terhadap pembahasan RUU tersebut. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyuarakan penolakan dengan tegas.

“Bapak ibu yang terhormat, yang katanya ingin dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI!”

Namun, respons terhadap aksi ini justru menunjukkan indikasi represi. Kantor KontraS di Kwitang, Jakarta Pusat, didatangi orang tak dikenal (OTK) pada dini hari (16/3), sementara Andrie Yunus menerima teror dari nomor tak dikenal. Laporan polisi yang diajukan salah satu sekuriti hotel Fairmont juga memperlihatkan adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Isu Dwifungsi ABRI Kembali Mengemuka
Salah satu alasan utama penolakan terhadap RUU TNI adalah kekhawatiran bahwa revisi ini akan melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI , sistem yang memberikan peran ganda kepada militer—baik sebagai alat pertahanan negara maupun aktor politik dan ekonomi. Sistem ini menjadi ciri Orde Baru dan telah merusak sendi-sendi demokrasi selama puluhan tahun.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, menegaskan bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang seharusnya menjadikan TNI sebagai alat pertahanan profesional.

“Revisi UU TNI justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik, bahkan ekonomi-bisnis, yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil,” ujar Arif.

Ia juga menyoroti potensi impunitas atau kekebalan hukum bagi anggota TNI akibat revisi ini. Dalam draf RUU, ada pasal-pasal yang dapat mengancam independensi peradilan dan memperkuat dominasi militer dalam struktur pemerintahan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi meningkatkan eskalasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa depan.

Penambahan Komando Teritorial: Ancaman bagi Demokrasi
RUU TNI juga mengatur rencana penambahan komando teritorial di berbagai wilayah Indonesia, termasuk:

3 komando di Pulau Sumatera
5 komando (4 Kodam + 1 Kostrad) di Pulau Jawa
1 komando di Pulau Bali
2 komando di Pulau Kalimantan
2 komando di Pulau Sulawesi
1 komando di Pulau Maluku
2 komando di Pulau Papua
Arif Maulana menjelaskan bahwa penambahan komando teritorial merupakan inti dari dwifungsi ABRI. Sistem ini memungkinkan militer untuk mengakses sumber daya ekonomi di tingkat lokal, menciptakan “negara di dalam negara,” dan mempertahankan peran politik di daerah-daerah.

“Ini bukan hanya tentang penambahan komando, tetapi juga tentang bagaimana militer bisa mendapatkan pendanaan ilegal di luar APBN. Sistem ini berbahaya karena menggerus prinsip negara hukum,” tambah Arif.

Masalah Pasal-Pasal Kontroversial
Banyak pasal dalam draf RUU TNI yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya adalah:

Perpanjangan Usia Pensiun Perwira TNI
Dalam draf revisi Pasal 71, usia pensiun perwira TNI diperpanjang menjadi maksimal 62 tahun . Langkah ini dinilai akan memperparah masalah penumpukan perwira non-job, yang sering dimobilisasi untuk mengisi jabatan-jabatan di lembaga negara atau perusahaan milik negara (BUMN).

Berdasarkan data Ombudsman (2020), terdapat 564 komisaris BUMN yang terindikasi rangkap jabatan, dengan 27 orang di antaranya adalah anggota TNI aktif . Baru-baru ini, Menteri BUMN menunjuk Mayjen Novi Helmy Prasetya, seorang perwira TNI aktif, sebagai Direktur Utama Bulog.

Perluasan Jabatan Sipil untuk Perwira TNI Aktif
Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menyoroti rencana perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif. Hal ini dinilai mengancam supremasi sipil dan menggerus profesionalisme serta independensi TNI. Contohnya, penempatan perwira TNI aktif di kementerian strategis seperti Transmigrasi, Pertanahan, dan Politik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dominasi Militer dalam Struktur Negara
Selain itu, banyak posisi strategis di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diisi oleh purnawirawan TNI. Fenomena ini menunjukkan upaya sistematis untuk memperluas pengaruh militer dalam struktur pemerintahan.

Agenda Politik Penguatan Dwifungsi ABRI
Menurut Arif Maulana, gagasan awal revisi UU TNI adalah upaya panjang untuk memperkuat kembalinya dwifungsi ABRI pasca-reformasi. Ini mencerminkan agenda politik pemerintahan Prabowo Subianto yang melabrak prinsip supremasi sipil dan konstitusi.

“Penambahan komando teritorial, perpanjangan usia pensiun, hingga perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif adalah bentuk pelemahan demokrasi. Ini adalah langkah mundur dari reformasi sektor keamanan yang sudah berjalan selama lebih dari dua dekade,” kata Arif.

Masa Depan Demokrasi yang Suram
Jika revisi UU TNI disahkan, Arif mengkhawatirkan masa depan demokrasi Indonesia akan semakin suram. Dominasi militer dalam ranah politik dan ekonomi tidak hanya akan mengancam supremasi sipil, tetapi juga berpotensi meningkatkan pelanggaran HAM di masa depan.

“Kami meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU TNI ini. Fokuslah pada agenda reformasi TNI yang sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip negara hukum,” tegas Arif.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Utusan Khusus Presiden Prabowo Tiba di Roma untuk Hadiri Pemakaman Sri Paus Fransiskus

25 April 2025 - 13:07 WIB

Pengamat Sebut Prabowo Bekerja Dalam Diam Tuntaskan Paradoks Indonesia

19 April 2025 - 20:22 WIB

Evaluasi Pola Komunikasi, Pemerintahan Presiden Prabowo Siap Perbaiki Sistem Secara Bertahap

17 April 2025 - 16:34 WIB

Diduga Ijazah Palsu, Jokowi Tunjukkan ke Wartawan Bukti Konkrit

16 April 2025 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Jawab Isu Kontroversial UU TNI: Tidak Ada Dwifungsi, Itu Nonsense

8 April 2025 - 09:50 WIB

Trending on Nasional