Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

DPR dan Pemerintah Sepakati 14 Kementerian/Lembaga Dapat Dijabat Prajurit Aktif Dalam Revisi UU TNI

Perbesar

Karya Indonesia – Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah menyelesaikan keputusan tingkat I Revisi Undang-Undang TNI dan akan segera di bawa ke Paripurna tingkat II.

Adapun Draft final yang disepakati tentang penempatan prajurit aktif di Kementerian dan Lembaga sebanyak 14 Kementerian/ Lembaga. Yang mulanya 16 dikurangi 2 Kementerian.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat usai melaksanakan rapat dengan Komisi I DPR RI.

“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga], masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3).

Dari total 14 lembaga, sembilan di antaranya telah diatur dalam UU TNI sebelum direvisi. Sedangkan, lima sisanya merupakan usul tambahan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen purn TB Hasanuddin menyebut DPR dan pemerintah sepakat menghapus prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasannya, kata dia, penempatan prajurit aktif di KKP saat ini belum memiliki urgensi.

“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke,” katanya.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemenhut Telusuri Asal Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal Jadi Sorotan

30 November 2025 - 17:44 WIB

Polisi Ungkap Detik-Detik Ayah Tiri Pembunuh Alvaro Tewas Gantung Diri di Mapolres Jaksel

25 November 2025 - 09:59 WIB

Pembaruan KUHAP Perkuat Perlindungan Warga Negara

20 November 2025 - 16:01 WIB

DPR RI Resmi Sahkan RKUHAP 2025, Ini 14 Point Penting Yang Akan Berlaku Januari Mendatang!

18 November 2025 - 12:10 WIB

Rachel Maryam Ungkap Pentingnya RUU Penyiaran Diera Digitalisasi Saat Ini

17 November 2025 - 16:10 WIB

Trending on Hukum