Karya Indonesia – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan Revisi Undang-Undang TNI bukan atas permintaan Presiden, Prabowo Subianto melainkan ini merupakan usul inisiatif DPR RI, Rabu 19 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan saat diwawancari di Senayan, Gedung DPR RI, pada hari Selasa 18 Maret 2025 kemarin.
“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,” tegas Supratman.
Kemudian, Supratman juga menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang TNI tidak perlu dikhawatirkan dan dikaitkan dengan dwifungsi ABRI orde baru.
Ketika ditanya terkait potensi kembali hidupnya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI, Supratman meminta publik tidak khawatir.
“Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,”terangnya.
Supratman mengatakan, jika ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka dia harus mundur dari TNI. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang. Ada 4 pasal yang diubah dalam proses revisi yang berlangsung kilat ini.
Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Kedua adalah revisi Pasal 7 Ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang. Dalam revisi yang dilakukan, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, bertambah 5 dari aturan yang berlaku saat ini.
Lima kementerian/lembaga tambahan itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 53 UU TNI mengenai usia pensiun bagi prajurit aktif. Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya. Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun. Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.