Karya Indonesia – Rapat Paripurna DPR RI dilaksanakan hari ini yang akan memutuskan salah satunya tentang Revisi Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004, Kamis 20 Maret 2024. Revisi Undang-Undang TNI yang akan disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Paripurna yang menjadi sorotan masyarakat terkait usia, kedudukan dan jabatan tentara aktif.
Berikut Link Live rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat:
Poin-poin Penting dalam Revisi UU TNI
Sejak beberapa pekan lalu, DPR dan pemerintah getol membahas revisi UU TNI. Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.
Klausul tersebut adalah perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI. Sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa, menilai hal ini merupakan upaya meregresi demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan hanya tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Sementara itu, Dave Laksono tak membantah terdapat pasal lain yang turut direvisi dalam pembahasan RUU TNI. Namun dia mengklaim revisi yang dilakukan Panja RUU TNI tidak begitu signifikan dan substansial sebagaimana yang dilakukan pada tiga pasal tersebut. “Yang substansial cuma tiga, Pasal 3, 47, dan 53. Pasal lain hanya diperbaiki keredaksiannya saja,” kata Dave kepada Tempo di komplek parlemen, Rabu.
Pasal-pasal yang direvisi dalam RUU TNI mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kedudukan TNI
Dasco menyebutkan Pasal 3 yang mengatur mengenai kedudukan TNI, terutama pada ayat (2) yang berbunyi, “Kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pasal tersebut diusulkan mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan lebih tertata.
Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI
Pasal 7 ayat (2) mengatur ihwal penambahan kewenangan dan tugas TNI. Terdapat dua tugas pokok TNI yang ditambahkan dalam ayat tersebut dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tersebut adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Menurut Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, pengerahan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang dilakukan melalui beberapa skema. Salah satunya persetujuan DPR, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan persetujuan DPR perlu dilakukan jika operasi tersebut berkaitan dengan aspek-aspek yang menyangkut masalah sosial. “Penggunaan kekuatan yang berakibat fatal, misalnya masalah sosial, masalah nyawa, itu dikomunikasikan dengan DPR. Sementara misal membantu bencana alam, ya tidak perlu ke DPR,” ujarnya.
Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Adapun ketentuan lain yang diubah dalam Pasal 47 adalah mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Dia mengatakan, jika sebelumnya Pasal 47 menyebutkan terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif, kini jumlahnya bertambah.
Salah satunya adalah pos jabatan di Kejaksaan Agung. Menurut Dasco, nantinya prajurit aktif dapat mengisi pos Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau Jampidmil. “Sesuai dengan ketentuan di undang-undang institusinya,” ujarnya.