Karya Indonesia – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini menjadi langkah signifikan dalam modernisasi dan penguatan peran TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini akan memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) serta mendorong pengembangan industri pertahanan dalam negeri.
“RUU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” ujar Sjafrie dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perubahan Utama dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI mencakup beberapa poin utama yang menjadi dasar perubahan dalam struktur dan peran TNI, antara lain:
-
Kedudukan dan Koordinasi TNI
TNI tetap berada di bawah komando Presiden sebagai Panglima Tertinggi, dengan koordinasi perencanaan strategis serta dukungan administrasi oleh Kementerian Pertahanan. -
Penyesuaian Pelibatan TNI dalam Jabatan Sipil
Dalam revisi ini, prajurit TNI yang akan mengisi jabatan sipil diwajibkan pensiun terlebih dahulu, kecuali untuk 14 bidang jabatan yang telah ditentukan. -
Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Tugas TNI dalam OMSP diperluas, mencakup antara lain penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. -
Peningkatan Kesejahteraan Prajurit
Revisi UU ini menekankan pada peningkatan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga mereka. -
Perpanjangan Usia Pensiun
Usia pensiun prajurit TNI juga mengalami perubahan. Kini, perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 65 tahun, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pertahanan nasional.
Menhan: TNI Harus Bertransformasi Menghadapi Tantangan Global
Menhan Sjafrie menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini selaras dengan tantangan pertahanan yang semakin kompleks di tingkat global. Perkembangan geopolitik dan kemajuan teknologi menuntut adanya strategi pertahanan yang lebih fleksibel dan adaptif.
“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan dan menghadapi dinamika global, baik ancaman konvensional maupun nonkonvensional,” ungkapnya.
Selain itu, Sjafrie juga mengapresiasi DPR yang telah berperan dalam merancang dan menyetujui revisi UU ini sebagai bagian dari upaya membangun kekuatan pertahanan nasional yang lebih tangguh.
Dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, revisi UU TNI diharapkan dapat memperkuat kapabilitas pertahanan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam sejarah TNI, di mana profesionalisme dan modernisasi akan menjadi landasan utama dalam menjaga kedaulatan Indonesia di tengah dinamika global yang terus berubah.