Karya Indonesia — Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara menanggapi penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Puan menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap integritas para penegak hukum di Tanah Air.
“Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa ya dibenahi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan Puan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, bersama tiga hakim, dalam dugaan praktik suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka panitera muda dari PN Jakarta Utara serta dua pengacara.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga menerima uang suap senilai total Rp 22,5 miliar atas putusan lepas yang diberikan kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Kasus ini menyeret sejumlah nama lain, termasuk pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan putusan perkara yang berujung pada vonis onstslag atau putusan lepas.
Kasus suap ini kembali menyoroti integritas lembaga peradilan di Indonesia. Puan menegaskan bahwa evaluasi sistem dan pembenahan moral di tubuh aparat penegak hukum menjadi hal yang sangat penting, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.