Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Daerah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Setujui Subsidi 15 Golongan untuk Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Secara Gratis

Perbesar

Karya Indonesia – Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan subsidi transportasi umum kepada 15 golongan warga. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

Langkah ini merupakan bagian dari program 100 Hari Pramono Anung-Rano Karno dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban ekonomi di ibu kota negara Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan akses gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti untuk 15 golongan ini, bisa segera direalisasikan. Kemarin dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk menyetujui angka subsidi bagi 15 golongan tersebut,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).

Meski telah disetujui, waktu penerapan kebijakan ini belum dipastikan. Pramono menyebut bahwa saat ini tengah dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaannya. “Sehingga dengan demikian tinggal pengaturan kapan kemudian 15 golongan ini digratiskan naik LRT, MRT, maupun Transjakarta yang nanti akan kita ubah menjadi Transjabodetabek,” tambahnya.

Dana Subsidi Rp 59,1 Miliar Siap Digelontorkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa subsidi transportasi umum untuk 15 golongan tersebut akan diterapkan pada akhir Mei 2025. Pemprov Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp 59,1 miliar untuk mendukung operasional MRT dan LRT.

“Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti, dibutuhkan lebih kurang Rp 59,1 miliar untuk dua moda transportasi MRT dan LRT,” jelas Syafrin.

Pemprov Jakarta juga berencana menggencarkan sosialisasi melalui media sosial resmi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alur pendaftaran. Proses ini bertujuan untuk mendata calon penerima manfaat dari 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis.

“Ini tentu sebagai salah satu wujud sosialisasi yang kita harapkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal karena kita sudah mulai buka. Untuk kemudian dilakukan pendataan terhadap 15 golongan,” kata Syafrin.

Sistem Kartu Berbasis QR Code
Setelah mendaftar, penerima manfaat akan mendapatkan kartu khusus berupa QR Code yang dapat digunakan di setiap halte Transjakarta serta stasiun LRT dan MRT. Sistem digitalisasi ini dirancang agar lebih praktis dan efisien.

“Perlu dipahami bahwa untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta, nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku,” urai Syafrin.

Selain kartu fisik, penerima manfaat juga dapat memanfaatkan sistem digital melalui ponsel pintar. QR Code yang muncul di aplikasi dapat langsung di-tap di mesin pembaca di halte atau stasiun.

“Cukup dengan handphone, QR muncul, kemudian itu bisa di-tap di layanan MRT dan LRT nantinya. Tinggal yang bersangkutan mendaftar bahwa kriterianya sesuai dengan 15 golongan yang dikhususkan gratis di MRT, LRT, dan Transjakarta,” pungkas Syafrin.

Rincian 15 Golongan Penerima Layanan Gratis
Berdasarkan informasi dari situs web Jakarta Smart City, berikut adalah rincian 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis:

Penerima Layanan Gratis dengan Kartu Jakcard Combo:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
  2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).

Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:

  1. Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas;
  2. Penyandang disabilitas;
  3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
  4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
  5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
  6. Pengurus masjid (marbot);
  7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  8. Larva monitor;
  9. Anggota TNI/Polri.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagaimana tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Apakah menurut Anda program ini dapat berjalan efektif? Mari ikuti perkembangannya dalam beberapa bulan ke depan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Video Monolog Gibran Rakabuming: Antara Pujian dan Kritik di Tengah Sorotan Publik

28 April 2025 - 14:16 WIB

Denintel Kodam XIV Hasanuddin Berhasil Menangkap 40 Pelaku Passobis di Sidrap

25 April 2025 - 17:55 WIB

Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya, Eks Karyawan Lega Ijazahnya Bakal Dikembalikan

23 April 2025 - 13:22 WIB

Tidar Bandung Barat Dukung langkah Sekda dalam mengawal pemerintahan AMANAH

17 April 2025 - 18:43 WIB

Kepemimpinan Ajang Supandi DPC Gerindra Karawang Berhasil Raih 8 Kursi DPRD Serta Menangkn Prabowo Gibran

14 April 2025 - 14:24 WIB

Trending on Daerah