Karya Indonesia – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap bukti kuat berupa invoice pemesanan berita yang dipesan oleh tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih), keduanya advokat, kepada tersangka TB (Tian Bahtiar), Direktur Pemberitaan JAKTV.
Ketiganya diduga terlibat dalam upaya perintangan penanganan perkara korupsi dengan bermufakat membuat narasi negatif terkait sejumlah kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas dugaan suap putusan lepas (ontslag ) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dokumen-dokumen penting, termasuk invoice pembayaran publikasi berita yang menyudutkan institusi Kejaksaan Agung.
Bukti Invoice Publikasi Berita
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa temuan itu diperoleh dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. “Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop, yang diduga digunakan untuk melancarkan kejahatan,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/03).
Berikut adalah rincian dua invoice utama yang ditemukan:
Invoice Pertama :
Periode : 14 Maret 2025
Nilai : Rp153.500.000
Isi : Pembayaran untuk 14 berita tentang alasan tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tanggapan Ronald Lobloby, dan 15 berita tanggapan Dian Puji serta Prof. Romli.
Invoice Kedua :
Periode : 4 Juni 2024
Nilai : Rp20.000.000
Isi : Pembayaran untuk pemberitaan di sembilan media mainstream, media monitoring, dan konten TikTok Jakarta.
Dokumen Lain yang Ditemukan
Selain invoice, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen lainnya yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam upaya pencitraan negatif terhadap Kejaksaan Agung. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Dokumen Campaign Melalui Podcast dan Media Streaming : Terkait kampanye narasi negatif.
Dokumen Social Movement : Termasuk rencana seminar nasional, lembaga survei, dan key opinion leader dengan anggaran Rp2,4 miliar.
Rekapitulasi Berita Negatif : Rincian pemberitaan negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring, laporan monitoring media, dan analitik kasus korupsi timah periode 25–30 April 2024.
Laporan Media Monitoring : Termasuk berita dari Indonesia Police Watch (IPW) untuk periode 3 Juni 2024.
Skema Pemerasan dan Pencucian Uang : Diduga melibatkan oknum Jampidsus.
Modus Operandi
Menurut Qohar, tersangka MS dan JS selaku advokat memerintahkan tersangka TB untuk memproduksi berita-berita negatif yang bertujuan menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Total imbalan yang diberikan mencapai Rp478.500.000, yang masuk ke kantong pribadi tersangka TB.
“TB kemudian memublikasikan berita-berita tersebut di media sosial, media online, dan JAKTV News, sehingga citra Kejaksaan dinilai negatif oleh publik,” kata Qohar.
Selain melalui pemberitaan, tersangka MS dan JS juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, serta talkshow yang bertujuan menyudutkan institusi Kejaksaan Agung.
Kasus-Kasus yang Dicoba Diintervensi
Upaya narasi negatif ini dilakukan terkait beberapa kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu:
Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Institusi ini juga memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam upaya perintangan penanganan perkara korupsi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia,” tegas Qohar.