Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Daerah

Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot Surabaya, Eks Karyawan Lega Ijazahnya Bakal Dikembalikan

Perbesar

Karya Indonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal, perusahaan yang dimiliki keluarga pebisnis Jan Hwa Diana di kawasan Margomulyo, Selasa (22/4).

Penyegelan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan serta Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Salah satu pelanggarannya adalah tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Selain masalah administrasi, perusahaan ini juga terjerat dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawannya. Kasus ini sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang kini tengah diselidiki oleh kepolisian.

Eks Karyawan: “Sedikit Lega”
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal mendapat tanggapan positif dari para eks karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah. Salah satunya adalah Satrio Ambasakti (20), mantan staf gudang perusahaan tersebut. Ia mengaku merasa lega dengan tindakan tegas Pemkot Surabaya.

“Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, sedikit lega,” kata Satrio saat ditemui di lokasi penyegelan.

Namun, rasa lega tersebut belum sepenuhnya dirasakan Satrio karena ijazahnya bersama sejumlah mantan rekan kerjanya masih ditahan oleh pihak perusahaan.

“Tinggal ijazahnya saja, belum [dikembalikan]. Lebih lega lagi kalau ijazahnya sudah keluar semua,” ujarnya.

Satrio berharap, langkah tegas Pemkot Surabaya ini bisa membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam memperlakukan pekerja. Ia juga berharap tak ada lagi perusahaan di Surabaya yang melakukan praktik sewenang-wenang seperti menahan ijazah karyawan.

“Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi, semoga dihukum setidaknya setimpal,” ucapnya.

KemenHAM Jatim: Penahanan Ijazah Pelanggaran HAM
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur (KemenHAM Jatim), Toar RE Mangaribi, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pemberi kerja atau perusahaan jelas tidak diperbolehkan menahan ijazah pekerjanya.

“Ya pelanggaran [HAM] lah,” kata Toar.

Meski demikian, untuk membuktikan pelanggaran tersebut, diperlukan pembuktian lebih lanjut, seperti bukti autentik surat atau nota serah terima ijazah ketika ditahan oleh pihak perusahaan.

Toar menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja. Hal ini bertujuan untuk meredam ketegangan dan menciptakan solusi yang saling menguntungkan.

“Kita akan pertemukan, kita memediasi dan memfasilitasi mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan para pelapor. Toar juga menyebut pentingnya peran kedua belah pihak, baik perusahaan sebagai penggerak ekonomi maupun pekerja yang membutuhkan legalitas ijazah untuk mencari pekerjaan lain.

“Perusahaan itu penggerak ekonomi, pelapor (pekerja) juga butuh pekerjaan, butuh legalitas ijazahnya untuk pekerjaan lainnya. Nah, ini kita akan menghubungi dinas pendidikan untuk persalinan ijazah atau seperti apa,” pungkasnya.

Langkah Tegas Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penyegelan gudang CV Sentoso Seal dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Selain itu, perusahaan ini juga diduga melakukan praktik ilegal lainnya, termasuk penahanan ijazah puluhan mantan karyawan.

“Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri.

Petugas Satpol PP kemudian menempelkan stiker segel dan memasang garis larangan melintas di gerbang utama serta pintu samping gudang. Mereka juga merantai dan menggembok roda pintu gudang untuk memastikan akses masuk ke area tersebut benar-benar tertutup.

Harapan untuk Solusi Berkeadilan
Penyegelan gudang CV Sentosa Seal ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja di Kota Surabaya. Para eks karyawan berharap langkah ini tidak hanya berhenti pada penyegelan, tetapi juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenangnya.

Sementara itu, upaya mediasi oleh KemenHAM Jatim diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Bagi para pekerja, pengembalian ijazah menjadi prioritas utama agar mereka dapat melanjutkan karier dan masa depannya tanpa hambatan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Denintel Kodam XIV Hasanuddin Berhasil Menangkap 40 Pelaku Passobis di Sidrap

25 April 2025 - 17:55 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Setujui Subsidi 15 Golongan untuk Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Secara Gratis

21 April 2025 - 12:11 WIB

Tidar Bandung Barat Dukung langkah Sekda dalam mengawal pemerintahan AMANAH

17 April 2025 - 18:43 WIB

Kepemimpinan Ajang Supandi DPC Gerindra Karawang Berhasil Raih 8 Kursi DPRD Serta Menangkn Prabowo Gibran

14 April 2025 - 14:24 WIB

Rachel Ajak Masyarakat Implementasi Empat Pilar dengan Memerangi Judi Online

13 April 2025 - 15:13 WIB

Trending on Daerah