Karya Indonesia – Bupati Soppeng, Suwardi Haseng , menegaskan akan turun langsung menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan.
Praktik ini diduga melibatkan oknum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Soppeng, yang meminta uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta kepada ASN sebagai syarat kelancaran proses administrasi.
Bupati Soppeng: Tidak Ada Ruang untuk Jual Beli Jabatan
Menyikapi laporan tersebut, Suwardi Haseng menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk praktik jual beli jabatan atau pungli dalam sistem birokrasi di Kabupaten Soppeng.
Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan, jika perlu, melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit mendalam.
“Seluruh proses kenaikan pangkat dan pengisian jabatan struktural hanya akan dilakukan berdasarkan kompetensi, bukan karena adanya pungutan liar,” tegas Suwardi.
Bupati juga meminta ASN yang menjadi korban praktik pungli untuk berani melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas birokrasi agar masyarakat dapat mempercayai sistem pemerintahan di Kabupaten Soppeng.
“Semua ASN harus bekerja dengan baik, tanpa neko-neko. Komitmen saya adalah menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Soppeng agar berjalan sesuai koridor,” tambahnya.
Plt Kepala Dinkes Soppeng Janji Selidiki
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Soppeng, Muhammad Evinuddin , mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungli dalam pengurusan kenaikan pangkat.
Namun, ia berjanji akan melakukan penyelidikan internal untuk memastikan transparansi proses administrasi di dinas tersebut.
“Saya belum mengetahui itu (membayar untuk kenaikan pangkat). Nanti saya telusuri lebih lanjut,” kata Evinuddin singkat.
Kronologi Dugaan Pungli Modus Kenaikan Pangkat
Beberapa ASN yang menjadi korban praktik pungli ini telah mengungkapkan pengalaman mereka.
Berikut adalah kronologi dugaan pungli modus kenaikan pangkat yang terjadi di lingkup Dinkes Soppeng:
Kasus IT: Dimintai Rp 2 Juta untuk Pencantuman Gelar
Seorang ASN berinisial IT , yang bertugas di salah satu puskesmas di Soppeng, mengaku dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk mengurus pencantuman gelar dalam rangka kenaikan pangkat.
Permohonan ini diajukan pada Maret 2024 , namun prosesnya terhambat karena IT tidak memiliki izin belajar.
“Saya mengajukan pencantuman gelar di Dinas Kesehatan Soppeng pada Maret 2024. Saya diminta membayar Rp 2 juta karena tidak ada izin belajar,” ujar IT.
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada salah satu pegawai Dinkes Soppeng berinisial RSD di ruang kepegawaian. IT mengaku terpaksa membayar karena dokumennya tidak kunjung diproses.
“Jadi modelnya kita mengajukan kenaikan pangkat di Dinas Kesehatan, nanti Dinas Kesehatan yang melapor ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Soppeng untuk proses kenaikan pangkat,” jelas IT.
Kasus IA: Dimintai Rp 1,5 Juta untuk “Memfasilitasi” Peta Jabatan
ASN lainnya berinisial IA juga mengalami hal serupa. IA mengajukan kenaikan pangkat pada Januari 2025 , namun prosesnya terus mengalami kendala meski dokumen yang diajukan sudah lengkap.
Setelah berkonsultasi dengan pegawai Dinkes bernama Rasida , IA diminta menyiapkan 3 amplop berisi uang Rp 1,5 juta , dengan rincian Rp 500 ribu untuk BKN , BKPSDM , dan Dinkes .
“Dia (Rasida) bilang, ‘bermasalah peta jabatan ta. Kalau kita mau difasilitasi, sediakan 3 amplop yang isinya Rp 1,5 juta’,” ungkap IA.
Setelah membayar, proses kenaikan pangkat IA berjalan lancar, dan SK-nya diterima pada Juni 2025 . Meski merasa bersyukur atas persetujuan kenaikan pangkatnya, IA menyesalkan adanya praktik pungli yang membuatnya harus mengeluarkan uang tambahan.
Desakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan pungli ini menimbulkan keprihatinan di kalangan ASN, terutama terkait prosedur birokrasi yang rumit dan tidak transparan.
Banyak ASN mengeluhkan sistem administrasi yang kerap mempersulit mereka, bahkan ketika dokumen yang diajukan sudah lengkap dan sesuai persyaratan.
Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa pihaknya akan memperbaiki sistem birokrasi agar lebih efisien dan transparan.
Ia juga meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk memberantas praktik korupsi dan pungli di tubuh birokrasi.
“Kami tidak ingin integritas Pemkab Soppeng ternoda oleh ulah segelintir oknum. Saya berharap semua pihak mendukung upaya pemberantasan pungli ini demi kemajuan daerah,” pungkas Suwardi.