Karya Indonesia – Sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan oleh advokat asal Makassar, Komardin , akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai salah satu pihak tergugat, menyatakan telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
UGM Pelajari Gugatan dan Persiapkan Bukti
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni , mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rilis terkait gugatan Komardin yang teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025. Gugatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan mencantumkan delapan tergugat, termasuk Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga mantan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo .
“Saat ini kami tengah mempelajari gugatan tersebut dan segera mempersiapkan jawaban serta bukti-bukti pendukung,” kata Veri saat ditemui wartawan dalam mediasi lanjutan terkait gugatan serupa di PN Kota Solo, Rabu (14/5/2025).
Veri menjelaskan bahwa jenis bukti yang dipersiapkan bergantung pada klausul gugatan. “Tentu kami memberikan jawaban sesuai dengan apa yang digugatkan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terkait ijazah Jokowi,” tambahnya.
Delapan Tergugat dalam Gugatan
Gugatan Komardin melibatkan delapan pihak tergugat, yakni:
Rektor UGM ,
Wakil Rektor 1 UGM ,
Wakil Rektor 2 UGM ,
Wakil Rektor 3 UGM ,
Wakil Rektor 4 UGM ,
Dekan Fakultas Kehutanan UGM ,
Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM , dan
Mantan Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Kasmudjo .
Menanggapi gugatan tersebut, Veri menegaskan bahwa hak mengajukan gugatan adalah hak setiap orang. “Tentu itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Namun, kami juga berhak membela diri dengan menyampaikan fakta dan bukti yang relevan,” ujarnya.
Jokowi Kunjungi Mantan Dosen Kasmudjo
Sementara itu, mantan Presiden Joko Widodo turut merespons gugatan ini dengan mengunjungi Kasmudjo , mantan dosen pembimbing akademiknya di Fakultas Kehutanan UGM, pada Selasa (13/5/2025). Jokowi menjelaskan bahwa kunjungannya ini dilatarbelakangi oleh kekhawatirannya terhadap gugatan yang menyeret nama Kasmudjo.
“Ya saya ke sana untuk menemui Pak Kasmudjo karena saya membaca berita bahwa beliau, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Rektor UGM digugat. Beliau ini kan sudah tua, sudah sepuh,” ungkap Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025).
Jokowi sempat menanyakan apakah ia bisa membantu dari sisi tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Namun, Kasmudjo menyatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan bantuan hukum dari Fakultas Kehutanan UGM. “Ternyata sudah dibantu oleh Fakultas Kehutanan UGM, jadi saya tidak perlu lagi ikut campur,” kata Jokowi.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan Komardin terhadap UGM dan sejumlah pejabat kampus didasarkan pada tuduhan adanya dugaan pelanggaran terkait ijazah Jokowi. Meskipun belum ada penjelasan rinci terkait alasan spesifik gugatan, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur mantan presiden yang memiliki rekam jejak akademik di UGM.
Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilakukan uji forensik. Langkah ini dilakukan untuk menepis tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Mediasi Lanjutan di PN Kota Solo
Selain gugatan di PN Sleman, mediasi lanjutan terkait gugatan serupa juga digelar di PN Kota Solo. Veri Antoni hadir dalam mediasi tersebut dan menegaskan komitmen UGM untuk membela integritas institusi serta reputasi para pihak yang terlibat.
“Tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pemberian ijazah kepada Jokowi. Kami yakin dapat membuktikan hal ini di pengadilan,” tegas Veri.
Signifikansi Kasus
Kasus ini mencerminkan dinamika hukum yang melibatkan figur publik seperti mantan presiden Jokowi. Meskipun gugatan ini masih dalam tahap awal, publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan apa bukti-bukti yang akan disampaikan oleh kedua belah pihak.
Di satu sisi, UGM menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keabsahan ijazah yang diterbitkan. Di sisi lain, langkah Komardin menggugat institusi besar seperti UGM menunjukkan bahwa akses terhadap keadilan di Indonesia tetap terbuka bagi semua pihak.