Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Roy Suryo Diperiksa Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Terlapor dalam Surat Klarifikasi

Perbesar

Karya Indonesia – Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan terkait laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , atas tuduhan ijazah palsu. Dalam perkembangan terbaru, Kamis (15/5/2025), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya .

Roy Suryo tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.05 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 10.15 WIB . Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang juga melibatkan sejumlah saksi lainnya.

Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan
Setelah pemeriksaan, Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik. Namun, mayoritas pertanyaan tersebut lebih banyak menyinggung soal identitas diri .

“Nah, jadi, klarifikasi saya tadi, alhamdulillah berjalan cukup lancar. Saya sudah sampai pertanyaan ke-24, ya, lebih banyak soal identitas tadi,” kata Roy kepada wartawan usai pemeriksaan.

Roy menegaskan bahwa ia hanya memberikan jawaban terkait materi penyidikan yang sesuai dengan undangan klarifikasi. Saat ada pertanyaan yang di luar konteks, ia memilih untuk tidak menjawab karena merasa memiliki hak untuk itu.

“Jadi, ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk menjawab. Itu hak warga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 , hak kita untuk menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu relevan atau tidak,” jelasnya.

Tidak Ada Terlapor dalam Surat Klarifikasi
Salah satu hal yang menjadi sorotan Roy Suryo adalah ketiadaan nama terlapor dalam surat undangan klarifikasi yang diterimanya. Padahal, menurutnya, informasi di publik telah menyebutkan nama-nama terlapor dalam kasus ini.

“Padahal kan sudah disebut, di mana-mana sudah ember, tuh, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini, ini, ini. Tapi dalam surat itu nggak ada. Jadi, kalau dalam surat itu nggak ada, ya kita nggak wajib gitu, melakukan klarifikasi. Pelapornya ada, pasal-pasalnya banyak banget, tapi terlapornya nggak ada,” ungkap Roy.

Menurutnya, keberadaan terlapor sangat penting dalam suatu laporan hukum. Ia memperingatkan agar jangan sampai seseorang dimintai keterangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saudara, kita sampai dengan tiga tahap, kita nggak wajib memberikan, karena bisa jadi kita nanti nggak diakui keterangan kita. Jadi, kita berhak untuk diam, berhak untuk tidak memberikan keterangan, kalau memang itu tidak tertulis. Ini penting banget, ya, terlapornya harus ada,” tegasnya.

Kritik Terhadap Penggunaan UU ITE
Dalam pernyataannya, Roy Suryo juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini. Ia mengingatkan agar pasal-pasal dalam UU ITE tidak digunakan secara sembarangan untuk memidanakan seseorang.

“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk memidanakan orang, ya. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dibuat dengan niat baik, agar Indonesia tidak dikucilkan di dunia internasional karena kita tidak memiliki undang-undang dalam bidang e-commerce,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa pasal-pasal seperti Pasal 32 dan Pasal 35 dalam UU ITE seharusnya digunakan untuk kasus-kasus serius, seperti manipulasi dokumen digital.

“Jadi pasal-pasal itu misalnya untuk seseorang yang mengirim bukti transfer, tapi bukti transfernya direkayasa, Rp 1 juta dijadikan Rp 10 juta. Jangan sampai orang itu kemudian dipaksa untuk menjalankan hukum yang tidak pada semestinya,” tambahnya.

Saksi Lain yang Telah Diperiksa
Sebelum Roy Suryo, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk:

Mikhael Sinaga (podcaster),
Rustam Effendi ,
Kurnia Tri Royani ,
Damai Hari Lubis .
Namun, beberapa saksi lainnya, seperti Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah , absen dari pemeriksaan.

Pada hari yang sama, Roy Suryo seharusnya diperiksa bersama ES , namun ES tidak hadir untuk klarifikasi.

Proses Penyelidikan Masih Berlanjut
Penyelidikan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berlangsung. Sebelumnya, Jokowi telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilakukan uji forensik. Langkah ini dilakukan untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut.

Meski demikian, kasus ini terus memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait urgensi dan relevansi laporan tersebut. Roy Suryo sendiri menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jangan sampai hukum dijalankan tidak pada semestinya. Kita semua harus berhati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan pasal atau prosedur hukum,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Putusan MK Wajibkan Sekolah Dasar Gratis Termasuk di Swasta, Pakar Pendidikan Soroti Tantangan Anggaran dan Kualitas

31 May 2025 - 14:41 WIB

Negara Harus Menangkan Polemik Lahan BMKG di Tangerang Selatan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

24 May 2025 - 12:36 WIB

Peran Generasi Muda, Rachel: Manfaatkan Digitalisasi Untuk Penguatan Empat Pilar MPR RI

20 May 2025 - 12:15 WIB

Yayasan Bina Warga Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Jalin Kerja Sama untuk Dorong Pelatihan Keterampilan bagi Warga Binaan

20 May 2025 - 11:14 WIB

Kader PSI Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya

19 May 2025 - 16:26 WIB

Trending on Nasional