Karya Indonesia – Dian Sandi Utama , seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dijadwalkan menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya , Senin (19/5/2025). Pemeriksaan ini terkait laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) , atas tuduhan penyebaran informasi ijazah palsu melalui media sosial.
“Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.
Latar Belakang Pemeriksaan
Pemanggilan Dian Sandi sebagai saksi berkaitan dengan unggahan foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Unggahan tersebut menjadi salah satu pemicu kontroversi dan kegaduhan di media sosial, yang kemudian berujung pada pelaporan hukum.
Selain dipanggil dalam kasus di Polda Metro Jaya, Dian juga dilaporkan secara terpisah ke Bareskrim Polri oleh salah satu dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH . Laporan tersebut menuding Dian melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan dokumen berupa ijazah milik seseorang tanpa izin pemilik.
YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025 , menyatakan bahwa unggahan tersebut menciptakan kegaduhan di media sosial. Pelaporan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang lebih luas terkait isu ijazah Jokowi.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Kasus ini bermula ketika Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah S1-nya. Kronologi perkara dimulai pada 26 Maret 2025 , ketika Jokowi, melalui ajudan dan kuasa hukumnya, mulai mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial.
“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor,” kata Ade Ary dalam keterangan pers, Kamis (15/5).
Merasa dirugikan, Jokowi akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 . Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding beberapa pihak melakukan pelanggaran terhadap:
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik),
Pasal 311 KUHP (Fitnah), dan
Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE (Penyebaran Dokumen Tanpa Izin).
Beberapa nama disebut dalam laporan tersebut, termasuk RHS , RSN , TT , ES , dan KTR , yang diduga terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten yang mencemarkan nama baik Jokowi.
Barang Bukti yang Dikumpulkan
Penyidik telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh Jokowi dan tim kuasa hukumnya. Barang bukti tersebut meliputi:
Satu buah flash disk berisi 24 link video YouTube dan konten dari media sosial X.
Fotokopi ijazah milik Jokowi.
Print out legalisir dokumen terkait.
Fotokopi cover skripsi dan lembar pengesahan.
Barang bukti ini akan digunakan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para terlapor.
Reaksi Publik dan Sorotan Hukum
Kasus ini memicu perdebatan publik terkait batasan kebebasan berekspresi di media sosial dan tanggung jawab individu dalam menyebarkan informasi sensitif. Sementara sebagian pihak mendukung langkah hukum Jokowi untuk melawan fitnah, ada pula yang mempertanyakan urgensi pelaporan terhadap unggahan seperti yang dilakukan Dian Sandi.
Sementara itu, pihak PSI belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan Dian Sandi. Namun, partai tersebut dikenal memiliki sikap kritis terhadap isu-isu yang melibatkan tokoh publik, termasuk mantan presiden.
Langkah Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap Dian Sandi di Polda Metro Jaya hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kasus ini. Penyidik akan mendalami motif dan konteks unggahan foto ijazah Jokowi serta relevansinya dengan tuduhan hukum yang diajukan.
Apakah kasus ini akan berujung pada penyelesaian damai atau berlanjut ke proses hukum lebih lanjut, masih harus ditunggu. Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan penggunaan media sosial secara bijak untuk menghindari konflik hukum.