Karya Indonesia, Soppeng – Sebuah kasus yang cukup mencengangkan terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Seorang pria berinisial BR diketahui menghamili mertuanya sendiri, FR (36) , hingga melahirkan. Akibat peristiwa ini, BR diminta untuk menceraikan istrinya, AL (21) , dan menikahi mertuanya sebagai solusi damai antara kedua keluarga.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari , membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun 2024 dan telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Buhari, Rabu (21/5/2025).
Peristiwa ini terjadi di wilayah Taccampu , Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Saat ini, BR telah resmi menceraikan istrinya, AL, sebagai bagian dari kesepakatan damai antara kedua keluarga.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Menurut AKBP Aditya Pradana , Kapolres Soppeng, kasus ini bermula ketika BR melakukan hubungan dengan ibu mertuanya, FR, yang merupakan janda karena ditinggal meninggal suaminya. FR yang kemudian hamil akhirnya melahirkan anak dari hubungan tersebut.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” jelas Aditya.
Aditya menambahkan bahwa setelah BR menikahi FR, pihak keluarga perempuan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah. Kesepakatan ini juga telah disetujui oleh pihak laki-laki, dan BR telah mengajukan proses cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng .
“Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berlangsung tanggal 27 Mei nanti,” tambahnya.
Solusi Damai untuk Menghindari Konflik Lebih Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan karena langkah penyelesaiannya yang unik namun kontroversial. Dalam budaya lokal, solusi damai sering kali dipilih untuk menjaga keharmonisan antar keluarga dan mencegah konflik yang lebih besar.
“Keluarga sudah sepakat, dan ini adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah agar tidak ada dendam atau permusuhan di kemudian hari,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Meski demikian, kasus ini tetap menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan moralitas dan etika dalam hubungan keluarga, sementara yang lain memahami bahwa solusi damai adalah jalan terbaik demi kebaikan bersama.
Proses Hukum dan Status Perkawinan
Dalam proses hukum, BR saat ini sedang menyelesaikan perceraian dengan AL di Pengadilan Agama. Setelah proses tersebut rampung, ia akan resmi menikahi FR sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga norma dan etika dalam kehidupan keluarga. Meskipun telah berdamai, peristiwa ini tetap meninggalkan pelajaran mendalam tentang konsekuensi dari tindakan yang melampaui batas norma sosial.