Karya Indonesia– Polemik lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, yang diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya terus bergulir.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa negara seharusnya memenangkan konflik ini mengingat BMKG telah memiliki alas hak atas lahan tersebut.
“Menurut pendapat saya, BMKG bagaimanapun lembaga pemerintah. Apalagi BMKG telah memiliki alas hak. Seharusnya negara tidak boleh kalah, apalagi ditekan untuk memberikan kompensasi seperti yang ada dalam berita,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Ahmad Irawan menilai langkah awal yang harus diambil adalah dengan mengamankan aset negara secara tegas. Dia juga mendesak kepolisian agar segera bertindak atas dugaan kesewenangan oleh ormas tersebut.
“Melanjutkan pembangunan dan mengamankan aset serta proses pembangunan adalah prioritas. Kepolisian harusnya melakukan penindakan dan memberikan bantuan pengamanan atas proyek-proyek pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah konkret dengan mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki oleh ormas GRIB Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyelidik telah memasang plang di lokasi sebagai tanda bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menunjukkan bahwa ‘Sedang dalam proses penyelidikan’, untuk proses pendalaman,” jelas Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary menambahkan bahwa pengusutan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme. Dirinya memastikan bahwa laporan yang diajukan BMKG akan diusut hingga tuntas.
“Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Ade Ary.
Latar Belakang Kasus
Konflik lahan ini bermula ketika ormas GRIB Jaya menduduki lahan milik BMKG yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas strategis.
BMKG telah memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, ormas tersebut bersikeras menempati lahan dengan alasan tertentu yang belum jelas dasar hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap aset negara. Berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan aktivis hukum, mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam melindungi aset-aset strategis dari tindakan sewenang-wenang.
Harapan untuk Penyelesaian
Dalam situasi ini, banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan profesional. Negara diharapkan tidak gentar terhadap tekanan kelompok tertentu demi menjaga integritas hukum dan kedaulatan aset publik.
“Jika negara kalah dalam kasus seperti ini, maka akan membuka pintu bagi kelompok-kelompok lain untuk melakukan hal serupa. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga soal keberanian negara dalam melindungi asetnya,” pungkas Ahmad Irawan.
Sementara itu, masyarakat Tangerang Selatan berharap polemik ini segera diselesaikan agar pembangunan fasilitas BMKG dapat dilanjutkan tanpa hambatan.