Karya Indonesia — Aksi demonstrasi kembali menggema di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/7), kali ini datang dari sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Peratuan Mahasiswa Jawa Timur (PMJ Kawal – Anti Korupsi).
Mereka menyuarakan keprihatinan atas dugaan proyek fiktif yang menyeret Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam praktik korupsi sistematis.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan PMJ, Farhan Bahri, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekadar penyalahgunaan anggaran, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak anak bangsa atas pendidikan yang layak.
“Dugaan ini mencoreng dunia pendidikan. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi sudah menjadi kejahatan serius yang menghambat masa depan generasi penerus,” ujar Farhan dengan nada tegas.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari hasil audit investigatif dan laporan masyarakat, proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai fantastis lebih dari Rp 171 miliar diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Ironisnya, sejumlah sekolah yang tercantum sebagai penerima manfaat mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Ada pola yang berulang. Oknum di lingkungan dinas diduga berkolaborasi dengan pihak ketiga untuk menyusun laporan pertanggungjawaban palsu. Pola ini mirip dengan beberapa kasus korupsi sebelumnya di sektor pemerintahan,” tambah Farhan.
PMJ mendesak KPK agar tidak hanya fokus pada kasus hibah yang tengah ramai di Jawa Timur, melainkan juga memberi perhatian serius terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Korupsi di dunia pendidikan adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa. Kami menyerukan kepada KPK untuk membongkar tuntas kasus ini, dan kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mengambil langkah tegas dan transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tandas Farhan.
PMJ Kawal Anti Korupsi menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum atas dugaan ini. Mereka juga membuka peluang untuk melakukan aksi lanjutan apabila penyelidikan berjalan lamban atau tidak terbuka ke publik.