Karya Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menegaskan bahwa tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk balas dendam, melainkan bagian dari proses pembelajaran hukum.
“Tuntutan pidana ini bukanlah sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Wawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dalam pernyataannya, Wawan menyatakan bahwa KPK tidak mendasarkan dakwaan semata pada pengakuan terdakwa, melainkan pada kekuatan alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
“Yang penting dicatat, penuntut umum membuktikan perkara ini berdasarkan alat bukti, bukan semata pengakuan terdakwa,” tegasnya.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap
Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto Kristiyanto menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku sebagai bentuk antisipasi terhadap penggeledahan oleh penyidik.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama sejumlah pihak lain, yaitu advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dengan maksud menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Terancam Pasal Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU optimis bahwa proses persidangan akan mengungkap fakta secara jelas, sekaligus memperkuat integritas sistem hukum dalam menindak tegas setiap upaya perintangan penyidikan dan praktik suap politik.