Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

Mahasiswa Desak KPK Tersangkakan Abdul Halim Iskandar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Perbesar

Karya Indonesia — Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Mahasiswa Pandalungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (7/7).

Mereka mendesak KPK untuk menetapkan Abdul Halim Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.

Koordinator aksi, Saiful, menyatakan bahwa KPK telah menemukan bukti awal yang cukup kuat. Ia merujuk pada penggeledahan rumah dinas Abdul Halim saat masih menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Pada tahun 2024, KPK menyita uang tunai sebesar Rp250 juta dari rumah dinasnya. Selain itu, ada pula sejumlah dokumen dan data elektronik yang disita,” tegas Saiful dalam orasinya.

Ia mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap Abdul Halim, yang menurutnya menunjukkan indikasi adanya “bekingan kuat”.

“Sampai kapan KPK menganalisis dokumen? Sudah setahun lebih sejak penyitaan. Jangan sampai baru diproses setelah Ketum PKB berganti,” tambahnya.

Saiful juga menyoroti kedekatan Abdul Halim Iskandar dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang juga merupakan kerabatnya. Ia menduga hubungan ini menghambat proses hukum di KPK.

Tuntutan Mahasiswa:
KPK segera menetapkan Abdul Halim Iskandar sebagai tersangka.

KPK bersikap transparan dan independen tanpa intervensi politik.

Bongkar tuntas praktik penyaluran dana hibah Pokmas yang diduga dikorupsi berjamaah di Jawa Timur.

Sebagai informasi, Abdul Halim Iskandar disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi dana hibah saat masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014–2019, sebelum diangkat menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Dalam penelusuran KPK, aliran dana hibah miliaran rupiah melalui skema Pokmas diduga sarat penyimpangan dan dikendalikan oleh sejumlah tokoh politik daerah.

“Jangan karena yang bersangkutan tokoh politik senior dan kerabat elite, lalu diperlakukan istimewa. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai KPK benar-benar tegas,” tutup Saiful.

Catatan redaksi: KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan perkara ini. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pakar Hukum Nilai Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS Langgar Hukum Internasional

6 January 2026 - 08:54 WIB

ISMAHI Jabar Laporkan Dugaan Pembiaran Polisi dalam Penggusuran Sukahaji ke Propam Polri

19 December 2025 - 15:34 WIB

New York Tingkatkan Keamanan Perayaan Hanukkah Usai Penembakan Massal di Sydney

16 December 2025 - 19:00 WIB

Bentrokan Thailand–Kamboja Memanas, Komisi I DPR Minta Kemlu Siapkan Evakuasi WNI

11 December 2025 - 19:28 WIB

Waspada Judi Online, Rachel Maryam Ajak Pemerintah dan Masyarakat Kolaborasi Edukasi Generasi Penerus Bangsa

10 December 2025 - 17:16 WIB

Trending on Hukum