Karya Indonesia, Cimahi– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi menyuarakan keresahan masyarakat terkait buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.
Aksi bakar ban dan pengusungan keranda yang dilakukan LSM GBR bukan sekadar simbol protes sesaat. Aksi itu menyiratkan kecaman mendalam terhadap buruknya pelayanan di RSUD Cibabat.
Bukan hanya karena kasus viral yang belakangan mencuat, melainkan akumulasi dari banyaknya aduan dan keluhan masyarakat yang kerap terjadi terkait pelayanan di rumah sakit tersebut.
Sekretaris LSM GBR, Alit Nurzaelani, menilai pelayanan yang diberikan rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak mengindahkan aturan dan semangat pelayanan publik, khususnya terhadap pasien peserta BPJS.
Dalam aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Alit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Direktur Utama RSUD Cibabat.
“Kami dari LSM Garda Bangsa Reformasi menyampaikan aspirasi di tengah-tengah keresahan masyarakat bagaimana buruknya pelayanan yang dilakukan oleh RSUD Cimahi. Tadi di dalam kita sudah bertemu dengan pimpinan Komisi IV dan Direktur Utama RSUD Cimahi,” ujar AlitAlit saat ditemui Jabar Ekspres di Depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (16/7/25).
Menurut Alit, dalam pertemuan tersebut terjadi perbedaan pemahaman antara Komisi IV dan Dirut RSUD mengenai tata cara pelayanan terhadap pasien BPJS.
Ia menegaskan bahwa seluruh pasien, terlepas dari status BPJS atau umum, harus tetap dilayani dengan baik sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.
“Saya berpegang terhadap aturan dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23 tanggal 27 Maret 2025 bahwa setiap masyarakat itu wajib dilayani. Wajib dilayani dulu, diberikan tindakan sepenuhnya tanpa harus membedakan ataupun menjadi beban biaya,” tegasnya.
Alit bahkan sempat membacakan isi surat edaran tersebut dalam forum audiensi.
“Gubernur menginstruksikan agar seluruh RSD di wilayah Jawa Barat yang berstatus badan layanan umum untuk mengutamakan pelayanan kesehatan dasar dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apapun. Penolakan pasien terutama dalam kondisi gawat darurat, penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS maupun keterbatasan biaya dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” papar Alit.
Poin penting lain dalam surat edaran itu, lanjut Alit, menekankan agar rumah sakit tidak membebani pasien dan memastikan layanan diberikan secara tepat.
Terkait hasil pertemuan dengan pihak RSUD dan Komisi IV, Alit menyatakan belum merasa puas.
Ia secara terbuka menuntut agar Wali Kota Cimahi segera mencopot Direktur Utama RSUD Cibabat karena dianggap bertanggung jawab penuh atas buruknya pelayanan rumah sakit tersebut.
“Aksi kali ini kami menuntut untuk Wali Kota Cimahi mencopot sesegera mungkin Direktur Utama itu karena beliau bertanggung jawab atas seluruh pelayanan yang ada di Rumah Sakit Umum Cibabat,” ucap Alit.
Ia juga mengungkap, pihaknya sempat meminta pertanggungjawaban moral dari Direktur Utama untuk mengundurkan diri. Oleh sebab itu, menurutnya, langkah pencopotan harus segera dilakukan.
Lebih lanjut, Alit menyambut baik pernyataan Pimpinan DPRD Kota Cimahi yang akan mendorong Wali Kota untuk mengeluarkan surat edaran yang sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi.
“Kami tetap akan mengawal bagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD bahwa mereka akan mendorong untuk Wali Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran sesuai dengan yang dilakukan oleh Gubernur agar bisa terimplementasi di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya,” tuturnya.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, LSM GBR memastikan akan terus bergerak menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Kami akan tetap berjuang menyampaikan keresahan-keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Cimahi, karena kesehatan itu menjadi hak dasar masyarakat. Dia harus tetap dijalankan, apapun regulasinya, tapi tetap harus dilayani dan dijalankan dengan baik,” kata Alit.
Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban moral melekat pada jabatan seorang pemimpin, apalagi di tengah maraknya keluhan dan berita viral terkait pelayanan rumah sakit.
“Yang bertanggung jawab penuh kan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Cibabat. Tapi bila beliau hanya bisa terdiam tanpa mau meletakkan jabatannya, ya otomatis harus dicopot sesegera mungkin,” tegasnya.
Alit menegaskan, aksi LSM Garda Bangsa Reformasi sepenuhnya dikomandoi oleh dirinya selaku Sekretaris DPC LSM GBR Kota Cimahi. Hal itu, kata dia, karena Ketua LSM GBR DPC Kota Cimahi memilih tidak hadir dalam pertemuan dengan Direktur RSUD Cibabat.
“Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi DPC Kota Cimahi Azwar Rinaldy enggan bertemu dengan direktur rumah sakit yang, menurutnya, tidak memiliki hati nurani,” ujar Alit.
Karena itu, seluruh rangkaian aksi dilakukan langsung oleh Sekretaris DPC LSM GBR bersama unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC) se-Kota Cimahi.
Diketahui, saat ini Komisi IV DPRD sedang melakukan rapat kerja dengan pihak RSUD Cibabat guna mengevaluasi dan menginvestigasi pelayanan di rumah sakit tersebut.
Alit berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi Wali Kota untuk mengambil tindakan tegas.