Karya Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Putusan dibacakan pada Selasa (15/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta.
Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus Korupsi Gula di Kemendag
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti persidangan, Tom Lembong dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.
Jaksa menyebut, kebijakan importasi yang dijalankan tanpa prosedur dan pengawasan ketat membuka celah permainan kuota yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Reaksi Publik dan Langkah Lanjutan
Vonis ini menuai beragam reaksi dari publik, mengingat Tom Lembong sebelumnya dikenal sebagai sosok reformis dan profesional di kabinet Presiden Joko Widodo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum terkait apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.