Karya Indonesia — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza, sembari memperingatkan potensi kehancuran besar-besaran jika operasi militer Israel terhadap Kota Gaza terus berlanjut.
“Penting untuk segera menghentikan pertempuran di Gaza, membebaskan seluruh sandera tanpa syarat, dan mencegah kematian serta kehancuran massal yang tak terelakkan,” ujar Guterres dalam konferensi pers di sela Konferensi Internasional Tokyo tentang Pembangunan Afrika (TICAD9) di Yokohama, Jepang.
Pernyataan keras ini datang menyusul keputusan terbaru Israel yang menyetujui rencana untuk menduduki Kota Gaza, wilayah utara kantong Palestina yang telah dilanda kekerasan sejak Oktober 2023.
Rencana tersebut mencakup pengungsian sekitar satu juta warga Palestina ke wilayah selatan sebelum Kota Gaza dikepung dan diduduki lewat serangan berskala besar.
Guterres juga mengecam kebijakan ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
“Semua pembangunan permukiman adalah pelanggaran hukum internasional. Rencana tersebut harus dibatalkan,” tegasnya.
Ketegangan meningkat setelah pernyataan dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menyatakan niat negaranya untuk menguasai seluruh wilayah Jalur Gaza. Langkah ini semakin memperburuk situasi kemanusiaan di sana.
Menurut data terbaru, lebih dari 62.000 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel sejak Oktober tahun lalu.
Infrastruktur di Gaza nyaris hancur total, sementara lebih dari dua juta penduduk kini menghadapi krisis kelaparan dan minim akses kesehatan.
Upaya diplomatik belum menunjukkan hasil konkret. Hamas telah menyatakan menerima proposal gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang dimediasi oleh Mesir dan Qatar pada 18 Agustus lalu. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel.
Dalam konteks hukum internasional, Israel berada di bawah sorotan tajam. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Situasi ini menunjukkan urgensi peran komunitas internasional dalam mendorong penyelesaian damai dan memastikan perlindungan terhadap warga sipil yang menjadi korban dari konflik berkepanjangan ini.