Karya Indonesia – Polda Metro Jaya resmi menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), atas dugaan tindak pidana provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa DMR diduga melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk melibatkan pelajar dan anak-anak dalam aksi demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana, menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya bohong dan menimbulkan kerusuhan serta keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak tanpa perlindungan jiwa,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Agustus oleh tim gabungan Polda Metro Jaya. Dari hasil pendalaman, bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan dugaan bahwa DMR berperan dalam menyebarkan hasutan untuk menciptakan kericuhan.
Atas perbuatannya, DMR ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan anarkis yang melibatkan kelompok rentan, terutama anak-anak,” tambah Ade Ary.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.