Karya Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan dan Pendampingan Hotman Paris
Pada hari yang sama, Nadiem diperiksa penyidik Kejagung. Ia tiba dengan didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dan memilih irit bicara.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat kepada wartawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia sebelum proyek berjalan.
Dari pertemuan itu muncul kesepakatan bahwa sistem operasi Chrome OS akan dipakai dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem disebut menggelar rapat tertutup via Zoom dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta staf khusus Jurist Tan, untuk membicarakan penggunaan Chrome OS. Padahal, saat itu pengadaan TIK belum dimulai.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek),
Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi),
Mulyatsyah (Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021),
Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020–2021).
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan laptop tahun 2020–2022 senilai Rp 9,3 triliun. Laptop berbasis Chromebook itu sedianya dibagikan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun juklak yang mengarah pada produk tertentu. Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menilai Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan kurang efektif digunakan di Indonesia.