Karya Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 sudah rampung.
Kini, produk terbaru Apple itu tinggal menunggu proses sertifikat postel di Kominfo dan Persetujuan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan sebelum resmi dijual di Indonesia.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyebutkan seluruh tahapan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.
“Iya, awal Oktober harusnya sudah beres insya Allah. Paling lama ya, dua minggu dari sekarang,” kata Heru, Jumat (12/9/2025).
Apple dinyatakan memenuhi syarat TKDN sebesar 40%, sama seperti kesepakatan Februari lalu.
Hal ini karena Apple masih dalam masa berlaku komitmen investasi pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar, yang memberikan sertifikat TKDN berlaku tiga tahun.
“Ya, 40% dapat. Sama seperti yang tempo hari, bulan Februari. Masih satu paket sama investasi kemarin. Masih berlaku tiga tahun,” jelas Heru.
Apple mendaftarkan empat berkas sertifikasi untuk lini iPhone 17. Seluruhnya sudah diverifikasi dan diajukan ke tahap finalisasi.
“Empat berkas yang didaftarkan untuk itu, sudah ada komitmennya. Dan sudah masuk juga nilai pengawasannya. Mudah-mudahan sore ini sudah selesai untuk review-nya. Kalau sudah siap, terus langsung keluar,” ujar Heru.
Dalam dokumen resmi Kemenperin, tercatat empat sertifikat TKDN untuk iPhone 17 telah terbit atas nama PT Apple Indonesia pada Kamis, 11 September 2025.
Dengan rampungnya sertifikasi ini, kehadiran iPhone 17 di Indonesia tinggal menunggu penyelesaian administrasi teknis sebelum resmi beredar di pasaran.