Karya Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan di tengah desakan sejumlah pihak agar program dihentikan sementara menyusul maraknya kasus keracunan penerima MBG.
“Tidak ada, tidak ada rencana penyetopan, saya belum mendengar,” kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menanggapi usulan agar bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk dikelola orang tua siswa, Cak Imin menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara MBG.
“Itu terserah BGN. Mereka lebih tahu,” ujarnya.
Menurut Cak Imin, yang terpenting saat ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh, bukan hanya menyoroti kasus keracunan.
“Yang pertama tentu semua jenis kejadian harus dijadikan bahan evaluasi. Yang kena keracunan, yang sistemnya lamban, yang berbagai hal harus dijadikan pembenahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengawal proses evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah menghentikan sementara program MBG. ICW menilai banyaknya laporan kasus keracunan mencerminkan lemahnya standar operasional pelaksanaan program.
“Respons kami dari ICW dan teman-teman koalisi poinnya, kita mendorong untuk program ini dihentikan, kemudian dievaluasi total, pun juga dalam konteks pendampingan bagi penerima manfaat,” ujar Eva Nurcahyani, Staf Divisi Riset ICW, Selasa (23/9/2025).
Eva juga menekankan perlunya mekanisme pendampingan bagi korban, mengingat ribuan kasus keracunan sudah terjadi di berbagai daerah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mencatat terdapat 4.711 kasus keracunan MBG sejak Januari hingga 22 September 2025.
Faktor penyebab di antaranya berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih baru, belum terbiasa memasak dalam porsi besar, hingga perubahan pemasok bahan baku.