Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Kemenhaj Terapkan Sistem Kuota Haji Berbasis Daftar Tunggu, Pastikan Lebih Adil dan Transparan

Perbesar

Karya Indonesia — Kementerian Haji dan Umrah memastikan sistem pembagian kuota haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji di setiap provinsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, sistem baru ini dirancang agar masa tunggu calon jamaah di seluruh Indonesia menjadi lebih seragam.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seimbang,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Untuk pelaksanaan haji tahun depan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen).

Jumlah ini sama dengan kuota tahun 2025 dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Dahnil, penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU No. 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar pada wilayah masing-masing.

Sistem ini, katanya, akan menghapus kesenjangan ekstrem masa tunggu antarprovinsi yang selama ini bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Selain itu, mekanisme baru ini juga menjamin keadilan dalam pemanfaatan dana setoran haji, karena seluruh calon jamaah akan memiliki peluang yang lebih setara.

“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan jumlah 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” jelas Dahnil.

Ia menambahkan, dengan skema baru ini, terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Kemenhaj memastikan bahwa sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan, dan dievaluasi pada tahun keempat.

Kebijakan tiga tahunan ini tidak hanya memberikan kepastian perencanaan dan penganggaran, tetapi juga sejalan dengan sistem kontrak multi-years yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara dan logistik jamaah.

“Melalui sistem ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan,” tutur Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan pelayanan haji yang lebih efisien, adil, dan terpercaya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola haji nasional.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prabowo hadiri KTT Asean, Disambut Perdana Menteri Anwar Ibrahim

26 October 2025 - 09:11 WIB

Jaga Pemilu Jujur, FMCTA Laksanakan Audiensi ke KPU

24 October 2025 - 09:15 WIB

1 Tahun Prabowo, Pemuda Tani: Swasembada Beras Jadi Kado Terbaik untuk Pertanian Indonesia

23 October 2025 - 14:47 WIB

KDM Panggil Pejabat Pemprov Untuk Konfirmasi Kebenaran Dana Deposit 4,1 Triliun di Perbankan

22 October 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Uang Sitaan 13 Triiliun Korupsi Minyak Sawit

21 October 2025 - 11:05 WIB

Trending on Nasional