Karya Indonesia — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan tersebut disampaikan MKD melalui rilis resmi yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, MKD menjelaskan keputusan diambil berdasarkan hasil rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10), dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Rapat tersebut dihadiri empat dari lima unsur pimpinan serta delapan anggota MKD.
“Setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, serta keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian isi keterangan resmi MKD.
MKD menyebut keputusan ini didasarkan pada surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Sara di DPR. Surat tersebut menjadi dasar penelaahan MKD sesuai dengan ketentuan tata beracara lembaga tersebut.
Sebelumnya, Sara mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Langkah itu sempat mengundang perhatian publik, terutama setelah pernyataannya dalam sebuah podcast tentang semangat wirausaha anak muda menuai perbincangan di tengah situasi politik yang memanas pada Agustus lalu.
Pimpinan Partai Gerindra menegaskan bahwa pengunduran diri Sara akan diproses sesuai mekanisme internal partai sebelum disampaikan secara resmi kepada MKD untuk ditelaah dari aspek etik dan administrasi keanggotaan.
Keputusan MKD ini menegaskan bahwa pengunduran diri seorang anggota DPR tidak serta-merta berlaku sebelum melalui mekanisme resmi partai dan lembaga etik DPR. MKD juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara independen dan profesional demi menjaga marwah lembaga legislatif.
