Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Daerah

Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Tak Hormat: Ketika Kemanusiaan Dihukum, dan Nurani Ditinggalkan

Perbesar

Karya Indonesia – Kejadian memilukan ini bermula sekitar lima tahun lalu. Saat itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Masalahnya sederhana, nama mereka belum terdaftar dalam sistem Dapodik, sehingga tidak bisa menerima gaji dari dana BOS.

Mendengar keluhan itu, sang kepala sekolah berinisiatif menggelar pertemuan dengan Komite Sekolah. Dalam pertemuan itu, para guru, orang tua siswa, dan kepala sekolah bersepakat menggalang dana urunan sukarela sebesar Rp20.000 per wali murid.

Jika ada dua anak bersaudara, cukup membayar satu kali, dan bagi keluarga yang tidak mampu, tidak diwajibkan sama sekali.

Niatnya sederhana — membantu sesama guru yang belum digaji, agar mereka tetap bisa bertahan hidup dan mengajar. Namun, niat baik ini berubah menjadi petaka ketika sebuah LSM melaporkan kebijakan urunan tersebut ke polisi.

Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Saat berkas diserahkan ke kejaksaan, berkas dikembalikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Polisi kemudian melakukan penyidikan ulang, melibatkan Inspektorat Luwu Utara yang menyimpulkan adanya “kerugian negara”, dan kasus itu pun berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Di persidangan, kedua guru dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Martabat mereka dipulihkan. Namun, kisah itu belum berakhir.

Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA memutuskan sebaliknya, kedua guru dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman satu tahun, kabar pahit kembali datang. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 12 mengirim nota dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu diteruskan ke BKD dan Gubernur. Hasil akhirnya, kedua guru diberhentikan tidak hormat (PTDH).

Kabar pemecatan ini mengguncang hati banyak kalangan. Kemarin, seluruh guru di Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di kantor DPRD dan Kantor Bupati. Mereka menolak keputusan PTDH, sebagai bentuk keprihatinan dan pembelaan terhadap dua rekan sejawat mereka.

Peristiwa ini menyisakan luka moral. Dua guru yang puluhan tahun mengabdi, mencerdaskan anak-anak bangsa, kini justru dihukum karena niat kemanusiaan — bukan karena memperkaya diri. Mereka hanya ingin membantu rekan sejawat yang 10 bulan tak menerima sepeserpun gaji.

Lalu, apa arti birokrasi, hukum, dan keadilan, bila tak mampu menimbang hati nurani?

Bukankah bila kebijakan urunan Rp20.000 itu dianggap salah, maka lebih salah lagi negara yang menelantarkan guru-guru honorer tanpa gaji selama berbulan-bulan? Apakah abainya sistem administratif pantas dibandingkan dengan pengabdian mereka di kelas, di depan murid-murid yang menatap masa depan?

Guru juga manusia. Mereka butuh makan, butuh hidup, dan layak dihormati. Bila negara tak bisa menggaji mereka dengan layak, setidaknya jangan menghukum kemanusiaan mereka.

Save Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abd. Muis.

 

Sumber: Pak Da
Penanggung Jawab
Kampung Berkah Luwu Utara
Kampung Berkah Pasigala

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemenhut Telusuri Asal Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal Jadi Sorotan

30 November 2025 - 17:44 WIB

Banjir dan Longsor Melanda 12 Kabupaten/Kota di Sumut, 34 Orang Meninggal dan 52 Masih Hilang

27 November 2025 - 11:23 WIB

Kemenkes Minta Warga Jaga Sanitasi Setelah Lima Anak Meninggal akibat Flu Babi di Indragiri Hulu

26 November 2025 - 12:30 WIB

Indeks Kepuasan Masyarakat Meningkat, Pengamat Sosial Sebut Bukti Program Pemda Kukar Menyentuh Akar Rumput

26 November 2025 - 09:30 WIB

Lowongan Kerja Guru Les Pribadi Area Jabodetabek, Segera Daftarkan Diri Anda!

25 November 2025 - 10:15 WIB

Trending on Daerah