Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Nasional

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Guru Honorer

Perbesar

Karya Indonesia — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan rehabilitasi terhadap dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Dua guru tersbut sebelumnya dipecat karena melakukan pungutan sukarela untuk membantu pembayaran gaji guru honorer.

Pertemuan antara Presiden Prabowo dan kedua guru tersebut Abdul Muis dan Rasnal berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari, sesaat setelah Presiden tiba dari kunjungan kerja luar negeri.

Pertemuan itu difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018, saat keduanya mengumpulkan iuran Rp20.000 dari orang tua murid di SMAN 1 Masamba. Dana tersebut digunakan untuk membantu 10 guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Namun, tindakan mereka dianggap melanggar aturan. Keduanya kemudian dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan — Abdul Muis pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.

Lebih jauh, kasus ini sempat dilaporkan ke polisi oleh salah satu LSM dan bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, di mana keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kasus tersebut memicu simpati publik secara luas, karena banyak pihak menilai tindakan kedua guru itu justru menunjukkan kepedulian sosial dan semangat gotong royong untuk membantu sesama pendidik.

Melihat fakta dan aspirasi publik, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, termasuk pemulihan nama baik mereka sebagai guru ASN.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru SMAN 1 Masamba ini,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Apa pun yang terjadi, ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.

Rehabilitasi tersebut diharapkan tidak hanya mengembalikan hak-hak keduanya, tetapi juga menjadi preseden positif dalam memperlakukan tenaga pendidik yang bertindak atas dasar kepedulian sosial.

Presiden Prabowo, melalui keputusan ini, menegaskan komitmennya terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam menegakkan aturan. Keputusan rehabilitasi ini disebut-sebut sebagai langkah cepat merespons rasa keadilan masyarakat yang menilai keduanya tidak layak menerima sanksi berat.

“Bapak Presiden memandang bahwa niat baik dan pengabdian harus tetap dihormati. Tindakan membantu rekan guru yang kesulitan tidak seharusnya berujung pada pemecatan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Istana.

Rehabilitasi ini menjadi simbol pemulihan martabat tenaga pendidik dan penghargaan terhadap semangat solidaritas di dunia pendidikan. Kedua guru, yang sempat kehilangan pekerjaan dan reputasi, kini mendapatkan kembali kepercayaan serta penghormatan dari negara.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Bergerak Beragam, Selisih Tetap Lebar di Ukuran Besar

1 December 2025 - 12:01 WIB

Kemenhut Telusuri Asal Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal Jadi Sorotan

30 November 2025 - 17:44 WIB

Pemerintah Kirim Bantuan Darurat untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

28 November 2025 - 13:05 WIB

Polisi Ungkap Detik-Detik Ayah Tiri Pembunuh Alvaro Tewas Gantung Diri di Mapolres Jaksel

25 November 2025 - 09:59 WIB

PBNU Sepakat Yahya Cholil Staquf Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan

24 November 2025 - 10:42 WIB

Trending on Nasional