Karya Indonesia — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final, mengikat, dan berlaku otomatis sejak diketokkan hakim.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara DIRAYA 2025 Diskusi Bersama Rakyat di Kampus Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa jika negara masih menjunjung prinsip demokrasi konstitusional, tidak boleh ada lagi anggota Polri aktif yang tetap menduduki posisi di luar institusi kepolisian.
“Proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mengakui negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.
Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang. Putusan tersebut secara otomatis membatalkan norma yang selama ini menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil.
“Enggak usah ubah undang-undang dulu. Frasa yang menjadi celah itu sudah dibatalkan MK. Karena sudah batal, ya langsung berlaku,” tegasnya.
Meski aktif dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK bukan merupakan kewenangan tim reformasi.
“Reformasi Polri itu administratif. Hasil kerja kami disampaikan ke presiden. Implementasi putusan MK tentu jalur hukumnya berbeda,” katanya.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Kamis (14/11), menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menghapus frasa penting dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yaitu:
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
Frasa ini selama bertahun-tahun menjadi celah hukum yang membuat polisi aktif dapat tetap menduduki jabatan sipil dengan alasan penugasan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu mencabut landasan bagi penempatan polisi aktif pada jabatan seperti kepala dinas, penjabat kepala daerah, staf ahli kementerian, hingga posisi strategis lain di pemerintahan sipil.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya. MK mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya.
Dengan putusan ini, norma kembali pada makna aslinya:
Polisi hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun,
Tidak ada lagi pengecualian berdasarkan “penugasan Kapolri”.
