Karya Indonesia — Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.
Polisi menjerat MW dengan pasal berlapis setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan MW dikenakan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“(Tersangka dijerat) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby kepada wartawan, Kamis (11/12).
Roby menyebutkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk mendalami penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya tersangka lain.
“MW masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan,” tambahnya. Penahanan tersebut akan dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak penetapan status tersangka.
Kebakaran hebat terjadi pada Selasa (9/12) siang di gedung yang digunakan sebagai kantor dan laboratorium pengujian drone tersebut.
Api diduga pertama kali muncul dari baterai drone yang terbakar di lantai 1.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan awal mengarah pada kerusakan baterai. Namun penyebab pastinya masih menunggu hasil investigasi tim Laboratorium Forensik.
“Memang sementara baru karena baterai drone yang terbakar. Namun sebabnya apa, tim labfor masih bekerja,” kata Susatyo.
Tragedi ini merenggut 22 korban jiwa, sebagian besar adalah karyawan yang tengah berada di dalam gedung saat kebakaran terjadi.
Pada Rabu (10/12), pihak RS Polri Kramat Jati telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban setelah proses pemeriksaan forensik intensif.
Peristiwa ini sekaligus menjadi salah satu kebakaran dengan korban jiwa terbanyak di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap tanggung jawab pidana pihak-pihak terkait dan memastikan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
