Karya Indonesia – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Wilayah Jawa Barat (ISMAHI JABAR) secara resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik, disiplin.
Tidak hanya itu ISMAHI Jabar juga melaporkan kelalaian jabatan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam peristiwa penertiban atau penggusuran ilegal di wilayah Sukahaji, Kota Bandung.
Pengaduan tersebut diterima secara sah oleh Propam Polri pada Selasa (16/12/2025), sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/251216000053/XII/2025/BAGYANDUAN.
ISMAHI JABAR menilai peristiwa Sukahaji bukan sekadar konflik agraria, melainkan krisis serius penegakan hukum dan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga.
Menurut ISMAHI, penertiban dilakukan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum administrasi yang sah, namun aparat kepolisian yang berada di lokasi justru melakukan pembiaran.
“Pembiaran adalah bentuk kejahatan struktural. Ketika aparat memilih diam di hadapan penggusuran ilegal dan kekerasan terhadap warga, maka negara sedang mengkhianati mandat konstitusionalnya,” tegas ISMAHI JABAR dalam pernyataannya.
ISMAHI menyoroti adanya pola pembiaran sistematis, di mana aparat yang seharusnya melindungi warga justru dinilai membiarkan tindakan intimidasi, kekerasan, dan teror yang dilakukan oleh ormas bayaran terhadap masyarakat Sukahaji. Akibatnya, warga kehilangan rasa aman dan ruang hidupnya.
Dalam peristiwa tersebut, ISMAHI JABAR mencatat sejumlah pelanggaran serius, antara lain kekerasan fisik dan intimidasi terhadap warga, ancaman keselamatan termasuk ancaman pembunuhan massal, tidak adanya penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan, serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tempat tinggalnya.
“Yang terjadi justru korban diposisikan sebagai pelaku pidana, sementara pelaku kekerasan dibiarkan. Ini menunjukkan hukum dipelintir untuk melindungi yang kuat dan menghukum yang lemah,” tegas ISMAHI.
ISMAHI JABAR menilai dugaan pembiaran tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, PP Nomor 2 Tahun 2003, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal.
Melalui pengaduan ini, ISMAHI JABAR mendesak Propam Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung, mengusut anggota Polri yang diduga melakukan pembiaran atau keberpihakan, menyelenggarakan sidang etik secara terbuka dan akuntabel, serta memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi warga Sukahaji.
ISMAHI JABAR juga memperingatkan bahwa kegagalan Propam Polri dalam menangani kasus ini secara transparan dan berkeadilan berpotensi menjadi preseden nasional yang berbahaya.
“Kasus Sukahaji adalah ujian nyata bagi Polri, apakah berdiri bersama rakyat atau membiarkan ketidakadilan dilembagakan,” tegas ISMAHI JABAR.
ISMAHI menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di Propam Polri hingga tuntas serta membuka ruang konsolidasi publik demi memastikan keadilan bagi warga Sukahaji.
Narasumber:Muhammad Zakky Noor R (Koordinator Wilayah) & Silvan Daniel Sitorus (Sekretaris Wilayah)
