Karya Indonesia — Banyaknya importir gula rafinasi dinilai menyulitkan pengawasan distribusi dan membuka celah kebocoran ke pasar konsumsi. Kondisi ini dikhawatirkan merugikan petani tebu lokal karena menekan harga gula di tingkat pasar.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengusulkan agar kebijakan impor gula rafinasi dibuat lebih terpusat melalui satu pintu guna memperketat pengawasan.
“Kita satu pintu saja karena terlalu banyak pintu soal impor gula rafinasi,” ujar Kawendra dalam rapat bersama Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, impor gula rafinasi sebaiknya hanya dilakukan melalui perusahaan BUMN agar distribusi lebih terkendali dan tidak merugikan konsumen maupun petani.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kata “hanya” penting untuk menutup celah masuknya pihak lain di luar BUMN dalam jalur impor gula rafinasi.
“Dengan satu pintu melalui BUMN, distribusi bisa lebih terjaga, pengawasan lebih ketat, dan potensi gula industri yang rembes ke pasar konsumsi dapat ditekan,” jelasnya.
Selain itu, Kawendra juga mengusulkan kebijakan tambahan berupa surcharge atau denda progresif bagi perusahaan importir gula rafinasi yang belum berkontribusi dalam pengembangan budidaya tebu di dalam negeri.
“Kalau belum bisa terlaksana, harus ada penetrasi kebijakan lain, misalnya surcharge untuk importir yang belum mampu menanam tebu di sini. Jadi jelas ada tanggung jawabnya,” katanya.
Ia menilai pemerintah memiliki perangkat regulasi yang cukup untuk mengatur tata niaga gula rafinasi, sehingga tidak ada alasan kebijakan tersebut sulit diterapkan.
“Harusnya tidak ada alasan tidak bisa dilaksanakan karena regulator sudah lengkap. Mudah-mudahan persoalan yang selama ini berlarut bisa diselesaikan,” pungkasnya.
