Karya Indonesia – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat Letkol Teddy Indra Wijaya, berada di bawah kendali Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Pernyataan ini disampaikan dalam doorstop bersama wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR terkait revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Aturan yang Mengatur Posisi Seskab di Bawah Setmilpres
Jenderal Agus dan Jenderal Maruli menjelaskan bahwa pengaturan ini didasarkan pada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada 2024. Berikut penjelasan detailnya:
1. Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Perpres ini mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembubaran Sekretariat Kabinet sebagai entitas mandiri yang sebelumnya berada langsung di bawah Presiden.
Pasal 2 Perpres 139/2024:
Ayat (1): Membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres 55/2020.
Ayat (2): Pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet dialihkan ke dalam kementerian yang membidangi urusan kesekretariatan negara, yaitu Kementerian Sekretariat Negara.
Ayat (3): Sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Sekretariat Kabinet dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan perubahan ini, Sekretariat Kabinet tidak lagi menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melainkan terintegrasi ke dalam struktur Kementerian Sekretariat Negara.
2. Perpres Nomor 148 Tahun 2024
Perpres ini secara spesifik mengatur organisasi dan tugas Kementerian Sekretariat Negara. Dalam regulasi ini, Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) ditetapkan sebagai salah satu bagian integral dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 7 Perpres 148/2024:
Organisasi Kementerian Sekretariat Negara mencakup:
Sekretariat Kementerian
Sekretariat Presiden
Sekretariat Wakil Presiden
Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)
Sekretariat Dukungan Kabinet
Sejumlah deputi dan staf ahli
Pasal 48 Perpres 148/2024:
Ayat (1): Setmilpres terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Ayat (2): Biro-biro tersebut mencakup jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ayat (3): Jika tugas biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk hingga empat bagian.
Ayat (4): Bagian tersebut terdiri dari jabatan fungsional, pelaksana, atau maksimal tiga subbagian.
Dengan demikian, posisi Sekretaris Kabinet secara resmi dimasukkan ke dalam struktur Setmilpres, yang selama ini dipimpin oleh perwira militer aktif berpangkat bintang dua (mayor jenderal).
Klarifikasi Terkait Jabatan Seskab
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, juga memberikan klarifikasi terkait status jabatan Seskab. Menurutnya, Seskab merupakan jabatan setingkat eselon II.a, yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berpangkat maksimal bintang satu (brigadir jenderal).
“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1,” kata Agus.
Saat ini, Letkol Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Seskab, otomatis berada di bawah komando Setmilpres sesuai hierarki organisasi yang diatur dalam Perpres 148/2024.
Implikasi Pengaturan Baru
Pengaturan ini memiliki beberapa implikasi penting:
Integrasi Struktural: Pemindahan Seskab ke bawah Setmilpres memperkuat integrasi antara lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kesekretariatan dan dukungan operasional presiden. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
Dominasi Militer Aktif: Dengan Seskab berada di bawah Setmilpres, yang dipimpin oleh militer aktif, posisi ini semakin menunjukkan dominasi personel militer dalam struktur pemerintahan. Ini sejalan dengan tren penempatan personel militer aktif di berbagai jabatan strategis pemerintahan.
Peningkatan Profesionalisme: Jenderal Maruli menekankan bahwa penempatan Seskab di bawah Setmilpres bukan hanya soal struktur, tetapi juga tentang profesionalisme dan kompetensi. “Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada,” ujar Maruli.
Reaksi Publik dan Potensi Polemik
Langkah ini menuai beragam tanggapan. Beberapa pihak mendukung langkah ini karena dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pemerintahan. Namun, ada juga yang khawatir terkait potensi konflik kepentingan akibat dominasi militer aktif dalam struktur pemerintahan sipil.
“Harus ada keseimbangan antara peran militer dan birokrasi sipil dalam pemerintahan. Pengaturan ini harus diawasi agar tidak menimbulkan distorsi dalam sistem demokrasi,” kata Dr. Ahmad Fauzi, pakar politik dari Universitas Indonesia.
Diketahui, Pengaturan baru melalui Perpres 139/2024 dan Perpres 148/2024 menegaskan bahwa Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun, implementasinya harus tetap memperhatikan prinsip checks and balances serta keseimbangan antara peran militer dan birokrasi sipil.