Karya Indonesia – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menunjukkan ketenangan usai dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut.
Selain Roy Suryo, tiga orang lainnya juga turut dilaporkan atas kasus yang sama. Ketiganya adalah ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
“Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo memilih tidak berkomentar lebih jauh terkait laporan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa ini.
“Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidak tidur),” ucapnya.
Roy tampak percaya diri bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bersama tiga orang lainnya bertujuan untuk mengungkap fakta dengan menggunakan teknologi canggih, bukan untuk menghasut atau menyebarkan informasi keliru.
Laporan Relawan Pemuda Patriot Nusantara
Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Andi Kurniawan, selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai buntut dari tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi. Menurut mereka, pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan telah melanggar hukum.
Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan di muka umum. Pasal ini mencakup tindakan yang dapat memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Kami melaporkan empat orang ini karena tuduhan ijazah palsu yang mereka sampaikan dianggap sebagai bentuk penghasutan yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Rusdiansyah.
Polemik Tuduhan Ijazah Palsu
Tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi telah menjadi polemik di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma diketahui aktif mengkritisi validitas ijazah milik Jokowi menggunakan analisis digital forensik dan argumen lainnya.
Namun, pihak Istana Kepresidenan maupun otoritas terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pendukung Jokowi menilai bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk menciptakan narasi negatif terhadap mantan presiden tersebut.
Proses Hukum Akan Dijalani
Dengan adanya laporan ini, keempat orang yang dilaporkan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan di muka umum.
Sementara itu, masyarakat masih terbelah dalam menyikapi polemik ini. Sebagian pihak mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara, sementara yang lain menilai bahwa tuduhan ini harus dibuktikan secara transparan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.