Karya Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini mencakup sejumlah perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut oleh pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi langkah penyelidikan tersebut namun belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait hasil awal proses hukum yang sedang berjalan.
“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” kata Brigjen Nunung saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6).
Penyelidikan saat ini disebut menyasar empat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, yang seluruhnya telah dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya oleh pemerintah.
Ketika ditanya soal PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, karena dinilai masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan (AMDAL), Brigjen Nunung menyatakan pihaknya masih mendalami informasi terkait.
“Nanti kita lihat dulu, ya,” ujarnya singkat.
Perhatian terhadap Lingkungan dan Legalitas Tambang
Aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat selama ini menjadi sorotan karena berdekatan dengan kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Pemerintah sendiri telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin sejumlah perusahaan tambang demi menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, keberadaan perusahaan yang masih aktif beroperasi tetap menimbulkan pertanyaan publik, terutama mengenai aspek legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengumumkan detail hasil penyelidikan maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang yang disorot. Masyarakat dan pegiat lingkungan pun menantikan langkah hukum selanjutnya dari aparat penegak hukum.