Karya Indonesia — Sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Barisan Mahasiswa Peduli Bangsa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (7/7).
Aksi ini digelar untuk mendesak KPK mengusut tuntas dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2023.
Koordinator aksi, Bahri, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat KPK yang telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini.
“Saya berterima kasih kepada tim penyidik KPK karena sudah bertindak cepat. Pemeriksaan sudah dilakukan dan setidaknya delapan tersangka sudah ditetapkan terkait kasus suap TKA di Kemnaker,” ujar Bahri di lokasi aksi.
Namun, Bahri menekankan bahwa penetapan tersangka masih menyasar kalangan pelaksana teknis, bukan pembuat kebijakan utama.
Hal senada disampaikan Faris, salah satu peserta aksi. Ia mendesak KPK memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan: Muhammad Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024) untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
“Penetapan tersangka hanya menyentuh level direktorat, staf ahli, dan bawahannya. Bukan pada policy maker, padahal kebijakan terkait RPTKA tidak bisa lepas dari peran menteri,” tegas Faris.
Faris juga menyebut bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), arus masuk Tenaga Kerja Asing meningkat tajam sejak 2014 dan mencapai puncaknya pada 2019 dengan jumlah 155.248 TKA, tertinggi kedua setelah tahun 2023.
“Pemerintah saat itu sangat mendorong investasi asing, dan seharusnya KPK juga menyelidiki peran menteri terkait dalam pengaturan RPTKA yang menjadi celah penyimpangan,” ujarnya.
Tuntutan Mahasiswa:
KPK segera memanggil dan memeriksa Ida Fauziyah dan Muhammad Hanif Dhakiri.
Ungkap keterlibatan level pengambil kebijakan, bukan hanya pelaksana teknis.
Audit menyeluruh terhadap kebijakan RPTKA sejak 2014.
Aksi ini berlangsung tertib dan dikawal aparat kepolisian. Perwakilan mahasiswa juga menyerahkan pernyataan tertulis ke bagian pengaduan masyarakat KPK.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait permintaan pemeriksaan terhadap kedua mantan menteri tersebut.