Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

TNI AD Tetapkan 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Satu Perwira

Perbesar

Karya Indonesia – TNI AD resmi menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Dari jumlah tersebut, satu orang berstatus perwira.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa perwira tersebut terjerat pasal karena membiarkan bawahannya melakukan tindak kekerasan.

“Sesuai pasal 132, militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahan atau anggota lainnya melakukan kekerasan juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Wahyu, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, setiap unit militer memiliki struktur komando yang jelas, sehingga tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan prajurit berada di pundak para pimpinan. “Ada Komandan Regu, Pleton, Kompi, dan seterusnya. Setiap kejadian di dalam unit harus ada yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Menurut Wahyu, penganiayaan terhadap Prada Lucky diduga dilakukan dengan dalih “pembinaan”, dan berlangsung lebih dari satu hari. “Motifnya atas dasar pembinaan. Namun, saya tegaskan, pembinaan harusnya tidak dilakukan dengan cara-cara seperti ini,” tegasnya.

Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan militer sebelum ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Berdasarkan foto dan video yang beredar, tubuh korban dipenuhi lebam, memar, serta luka seperti tusukan di kaki dan punggung.

Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8/2025).

TNI AD menyatakan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk pihak yang lalai mengawasi, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Tertangkap Tangis Saat Digiring

22 August 2025 - 18:20 WIB

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bekasi, Tidak Berpotensi Tsunami

21 August 2025 - 10:39 WIB

Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Hari Ini

20 August 2025 - 11:14 WIB

KPK Ingatkan Dampak Korupsi e-KTP usai Setya Novanto Bebas Bersyarat

19 August 2025 - 10:13 WIB

Rindani Oktaria: IP-CEPA Buka Pintu Ribuan Produk Indonesia ke Amerika Selatan

13 August 2025 - 18:49 WIB

Trending on Nasional