Karya Indonesia – TNI AD resmi menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Dari jumlah tersebut, satu orang berstatus perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa perwira tersebut terjerat pasal karena membiarkan bawahannya melakukan tindak kekerasan.
“Sesuai pasal 132, militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahan atau anggota lainnya melakukan kekerasan juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Wahyu, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, setiap unit militer memiliki struktur komando yang jelas, sehingga tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan prajurit berada di pundak para pimpinan. “Ada Komandan Regu, Pleton, Kompi, dan seterusnya. Setiap kejadian di dalam unit harus ada yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Wahyu, penganiayaan terhadap Prada Lucky diduga dilakukan dengan dalih “pembinaan”, dan berlangsung lebih dari satu hari. “Motifnya atas dasar pembinaan. Namun, saya tegaskan, pembinaan harusnya tidak dilakukan dengan cara-cara seperti ini,” tegasnya.
Prada Lucky diketahui baru dua bulan lulus pendidikan militer sebelum ditempatkan di Batalion Pembangunan 843. Berdasarkan foto dan video yang beredar, tubuh korban dipenuhi lebam, memar, serta luka seperti tusukan di kaki dan punggung.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Rabu (6/8/2025).
TNI AD menyatakan akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk pihak yang lalai mengawasi, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.