Menu

Dark Mode
Dua Pelaku Pelecehan Seksual Anak Disabilitas di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Hukum

Polri Blokir 592 Akun Provokatif Terkait Unjuk Rasa, 7 Orang Jadi Tersangka

Perbesar

Karya Indonesia – Polri menemukan setidaknya 592 akun dan konten media sosial yang menyebarkan provokasi, ajakan, hingga hasutan melanggar hukum dalam momentum unjuk rasa sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji, mengatakan temuan itu didapat dari patroli siber yang dilakukan jajaran Bareskrim bersama polda. Akun-akun tersebut langsung diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Selain pemblokiran, kami juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka berdasarkan 5 laporan polisi,” ujar Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025) malam.

7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif

Polri membeberkan identitas para tersangka, di antaranya:

WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut.

KA, admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202.000 pengikut.

LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati yang mengunggah konten ajakan membakar Mabes Polri.

CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich yang membuat konten ajakan aksi di Bandara Soekarno-Hatta.

IS dan IF (39), pemilik akun TikTok @hs02775 yang memuat konten ajakan menjarah rumah sejumlah anggota DPR.

SB (35) dan G (20), pasangan suami istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing, yang mengajak massa menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.

Sebagian tersangka ditahan, sementara beberapa lainnya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Upaya Preventif Polri

Menurut Himawan, patroli siber ini dilakukan sebagai langkah preemtif dan preventif agar konten provokatif tidak viral dan memicu kerusuhan lebih besar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan, langkah kepolisian dilakukan tegas namun tetap terukur.

“Semua langkah ini tujuannya menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Polri menyatakan akan terus menyelidiki keterkaitan akun-akun provokatif dengan dugaan kerusuhan terorganisasi, sembari melanjutkan patroli siber untuk mendeteksi konten serupa di kemudian hari.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Negara Salah Arah: Kepemimpinan Menpora Erick Thohir Dinilai Merusak Ekosistem Olahraga Nasional

9 January 2026 - 16:22 WIB

Cak Imin Tanggapi Candaan Prabowo soal PKB Saat Retret Hambalang

7 January 2026 - 10:56 WIB

Pakar Hukum Nilai Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS Langgar Hukum Internasional

6 January 2026 - 08:54 WIB

Rachel Maryam Tekankan Pentingnya Implementasi Prinsip dan Nilai Empat Pilar

6 January 2026 - 08:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Mampu Tangani Bencana Sumatera Tanpa Status Darurat Nasional

1 January 2026 - 17:58 WIB

Trending on Nasional