Karya Indonesia – Polri menemukan setidaknya 592 akun dan konten media sosial yang menyebarkan provokasi, ajakan, hingga hasutan melanggar hukum dalam momentum unjuk rasa sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji, mengatakan temuan itu didapat dari patroli siber yang dilakukan jajaran Bareskrim bersama polda. Akun-akun tersebut langsung diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Selain pemblokiran, kami juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka berdasarkan 5 laporan polisi,” ujar Himawan dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025) malam.
7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif
Polri membeberkan identitas para tersangka, di antaranya:
WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut.
KA, admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202.000 pengikut.
LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati yang mengunggah konten ajakan membakar Mabes Polri.
CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich yang membuat konten ajakan aksi di Bandara Soekarno-Hatta.
IS dan IF (39), pemilik akun TikTok @hs02775 yang memuat konten ajakan menjarah rumah sejumlah anggota DPR.
SB (35) dan G (20), pasangan suami istri pemilik akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing, yang mengajak massa menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni.
Sebagian tersangka ditahan, sementara beberapa lainnya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Upaya Preventif Polri
Menurut Himawan, patroli siber ini dilakukan sebagai langkah preemtif dan preventif agar konten provokatif tidak viral dan memicu kerusuhan lebih besar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan, langkah kepolisian dilakukan tegas namun tetap terukur.
“Semua langkah ini tujuannya menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Polri menyatakan akan terus menyelidiki keterkaitan akun-akun provokatif dengan dugaan kerusuhan terorganisasi, sembari melanjutkan patroli siber untuk mendeteksi konten serupa di kemudian hari.