Karya Indonesia, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kebijakan terbaru yang diberlakukan adalah pembebasan biaya parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat berplat nomor S Bojonegoro.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang memastikan seluruh juru parkir (jukir) di wilayah setempat telah menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, para jukir tidak lagi diperbolehkan meminta maupun menerima uang parkir dari masyarakat.
“Kami sudah melakukan pembinaan agar petugas parkir memberikan layanan terbaik, tanpa pungutan biaya,” ujarnya dalam beberapa kesempatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Aan Syahbana, menyampaikan bahwa program bebas parkir ini dihadirkan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi warga dalam beraktivitas.
Selain mengurangi beban biaya parkir, kebijakan ini juga bertujuan menata sistem perparkiran agar lebih tertib, teratur, sekaligus mendukung iklim ekonomi lokal yang lebih kondusif.
“Dengan suasana parkir yang tertib dan nyaman, masyarakat dan pelaku usaha akan lebih terbantu. Kami mengimbau agar warga tidak memberikan biaya parkir kepada petugas, karena mereka sudah mendapatkan gaji dari pemerintah,” tegas Aan.
Sebagai bentuk sosialisasi, Pemkab Bojonegoro telah memasang pengumuman parkir gratis di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Teuku Umar, Diponegoro, Panglima Soedirman, Mastrip, Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M. Soeroko, Kartini, dan Pemuda.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab berharap masyarakat semakin merasakan peningkatan pelayanan publik dan mendukung penerapan sistem perparkiran yang lebih tertib di Bojonegoro.