Karya Indonesia, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan langkah “Gempur Rokok Ilegal” untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Terbaru, kampanye anti rokok ilegal digelar di Pendopo Kecamatan Malo, Selasa (23/9/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto serta Kepala Bea Cukai Bojonegoro yang diwakili oleh Dani Fianto dari Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan. Peserta kegiatan terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, hingga anggota Satlinmas.
Dalam pemaparannya, Dani Fianto menekankan perlunya edukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.
“Ini bagian dari edukasi masyarakat untuk memahami apa itu rokok ilegal dan bersama melakukan pencegahan beredarnya rokok ilegal di wilayah Bojonegoro,” ujarnya.
Dani juga menyampaikan bahwa pada semester pertama tahun ini, Bea Cukai Bojonegoro telah memusnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas produk ilegal.
Sementara itu, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini memiliki dua fokus utama, yakni sosialisasi kepada masyarakat dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal di Bojonegoro dapat berjalan lebih efektif.