Karya Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2025) tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan melalui praperadilan.
Sidang praperadilan tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan sejumlah tokoh publik. Terpantau hadir ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta istri Nadiem, Franka Franklin.
Selain itu, aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim juga tampak memberikan dukungan moral.
Sebelumnya, pada 2 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, masing-masing pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).
Dalam proses penyidikan, Kejagung menelusuri dugaan aliran dana dan keuntungan yang didapat selama proyek pengadaan berlangsung.
Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi Chromebook setelah sebelumnya empat pejabat dan pihak swasta lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
