Karya Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana menegaskan, kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air.
“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Audie di sela kegiatan pemusnahan.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti mencapai 214,84 ton dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp29,36 triliun.
Audie menjelaskan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan lingkungan dan diawasi ketat oleh aparat berwenang, untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Audie menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri, seluruh jajaran Polda, serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutupnya.
Dengan pemusnahan ini, Polri kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika di Indonesia.
