Karya Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar kepahlawanan kepada 10 tokoh nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia.
Salah satu yang menjadi perbincangan publik adalah Presiden RI ke-2, Jenderal Soeharto yang menimbulkan pro kontra terhadap pemberian gelar tersebut.
Hal itu ditanggapi Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD sesaat sebelum pemberian gelar tersebut.
Menurut Mahfud MD, Presiden ke-2, Jenderal Soeharto secara aturan formal layak untuk mendapatkan gelar pahlawan tersebut.
“Kalau secara yuridis formal, beliau (Soeharto) memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh mantan presiden sebenarnya sudah memenuhi kriteria untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.
Menurut Mahfud, jabatan presiden sendiri merupakan bukti bahwa seseorang telah memberikan jasa besar kepada negara, sehingga tidak perlu lagi melalui proses verifikasi ulang yang panjang.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang. Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, masyarakat yang nanti menilai,” ucapnya.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menegaskan bahwa aspek sosial dan politik tetap menjadi domain publik serta tim kajian pemerintah dalam menentukan layak tidaknya seseorang memperoleh gelar pahlawan nasional.
“Dari sisi hukum formal memenuhi, tapi tentu penilaian sosial dan politik tetap penting karena pahlawan nasional bukan hanya soal hukum, tapi juga soal persepsi dan penghargaan masyarakat,” tambah Mahfud.
